Kampar, Riau — Dugaan penipuan dan penggelapan gaji perangkat desa kembali mencuat. Sebanyak 53 orang yang terdiri dari unsur aparatur dan tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, melaporkan Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, ke Polres Kampar pada Senin (23/02/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan perangkat desa, Zani Zulkarnain, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan. Ia menyebut dugaan kerugian mencapai sekitar Rp200 juta untuk periode 2025 hingga 2026.
Menurut Zani, langkah melapor ke aparat penegak hukum ditempuh setelah pengaduan mereka sebelumnya kepada Camat Kampar Kiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Kampar tidak mendapat respons.
Kronologi Dugaan Kasus
Dalam laporannya, Zani menjelaskan bahwa pada Maret 2025 kepala desa membayarkan gaji perangkat desa selama dua bulan, kemudian kembali membayar dua bulan pada Agustus 2025. Namun setelah itu pembayaran disebut tidak lagi dilakukan.
Pada Desember 2025, kepala desa disebut menghubungi melalui pesan WhatsApp dan menjanjikan pembayaran pada 3 Januari 2026. Karena bertepatan hari libur, pembayaran disepakati mundur ke 5 Januari 2026.
Namun pada tanggal tersebut pembayaran kembali tertunda hingga 8 Januari 2026 dengan alasan adanya persoalan internal. Ketika seluruh perangkat desa telah berkumpul pada tanggal yang dijanjikan, pembayaran kembali diundur hingga 25 Januari, namun hingga kini disebut belum terealisasi.
Atas dasar itu, para perangkat desa menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Respons Aktivis dan Investigator
Ketua DPD Riau LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Rahmad Panggabean, menilai langkah pelaporan ke polisi sudah tepat.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan karena adanya janji pembayaran, serta penggelapan karena gaji yang disebut belum disalurkan.
Rahmad juga mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar menjatuhkan sanksi tegas dan meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan tanpa harus menunggu koordinasi administratif.
Sementara itu, Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan KPK TIPIKOR, menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini.
Arjuna menegaskan bahwa penanganan cepat dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
“Kasus yang menyangkut hak aparatur desa harus ditangani secara profesional dan terbuka. Kami mendorong proses hukum berjalan sesuai aturan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Desakan Evaluasi Pemerintah Daerah
Rahmad juga mengkritik tidak adanya respons dari unsur pemerintah daerah terhadap laporan awal perangkat desa. Ia meminta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, melakukan evaluasi terhadap kinerja Camat Kampar Kiri, Kepala Dinas PMD, dan Inspektur Inspektorat.
Menurutnya, sikap responsif terhadap laporan masyarakat merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan internal pemerintah.
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, belum memberikan tanggapan resmi. Pihak redaksi menyatakan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebutkan agar pemberitaan tetap berimbang. (Arjuna)


















