banner 728x250
Berita  

Dugaan Mandeknya Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kualuh Hilir, Kapolri Didesak Evaluasi Total Unit Tipikor Polres Labuhanbatu

banner 120x600
banner 468x60

LABUHANBATU – Integritas kolektif Unit Tipikor Polres Labuhanbatu kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dinilai tidak hanya mengalami stagnasi teknis, tetapi telah memasuki fase opasitas hukum yang mencederai prinsip due process of law.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari pelapor, Munawir Hasibuan (Bung M Hasibuan) dari Pers NKRI. Ia mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran Unit Tipikor Polres Labuhanbatu atas dugaan pembiaran perkara yang merugikan sektor pendidikan tersebut.

banner 325x300

Absennya SP2HP: Indikasi Maladministrasi dan Obstruction of Transparency

Hingga memasuki kuartal kedua tahun 2026, Munawir menegaskan bahwa penyidik belum menerbitkan satu pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bungkamnya penyidik pasca-klarifikasi pelapor pada 6 Maret 2026 silam menciptakan preseden buruk bagi akuntabilitas kepolisian.

“Kami melihat adanya obstruction of transparency. Ketika penyidik menutup keran informasi, mereka secara implisit meruntuhkan pilar ‘Presisi’ yang didengungkan Kapolri,” tegas Munawir Hasibuan. Menurutnya, SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kendali masyarakat atas kewenangan absolut kepolisian.

Tabrak Lima Instrumen Hukum Utama

Sikap pasif Unit Tipikor Polres Labuhanbatu dinilai telah berbenturan keras dengan koridor hukum positif di Indonesia. Setidaknya, terdapat lima instrumen hukum yang diduga terabaikan:

1. UU No. 30 Tahun 2014 (AAUPB): Gagal memenuhi asas keterbukaan dan kepentingan umum.

2. Perkap No. 6 Tahun 2019: Pelanggaran Pasal 10 mengenai kewajiban penyidik memberikan SP2HP.

3. UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menghalangi akses informasi terhadap progres penanganan korupsi.

4. UU No. 25 Tahun 2009: Penundaan berlarut tanpa penjelasan teknis yang masuk akal (Maladministrasi).

5. UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999): Tidak progresif dalam mengusut extraordinary crime di sektor pendidikan.

Mendesak Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut

Ketidakpastian hukum yang terjadi menuntut langkah supervisi segera. Munawir mendesak adanya Gelar Perkara Khusus oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atau bahkan Bareskrim Polri untuk mengambil alih laporan nomor 021/Dumas/Kabarinvestigasi/II/2026 tersebut.

“Jika Unit Tipikor tetap menjadi ‘menara gading’ yang tak tersentuh, maka mutasi dan evaluasi jabatan adalah keharusan untuk menyelamatkan marwah Polri. Jika dana pendidikan siswa saja gagal diproteksi, kepada siapa lagi rakyat harus bersandar?” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian belum memberikan respons formal terkait hilangnya progres laporan yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut.

(Datuk S)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *