banner 728x250

Peredaran Rokok Non Cukai Merek OFO & H&D di Kepri Semakin Menggila, Pemasukan ke Negara Kian tak Jelas

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungpinang, sinargebraktv.com 

Peredaran rokok tanpa pita cukai merek OFO dan H&D semakin hari tampaknya semakin menguasai pasaran. Seperti di Kota Batam dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tak hanya itu. Rokok ilegal inipun semakin jor-joran menaikkan harga. Tak peduli keluhan konsumen. Padahal, tak ada kontribusinya terhadap negara. 

banner 325x300

Bisnis kedua merek rokok itu memang sangat dominan di kota  Batam. Selain itu, peredarannya juga menguasai pasaran, meski tak berpita cukai alias ilegal. Serunya lagi, gampang didapat lantaran bebas diperjualbelikan. Baik di warung kecil maupun toko kelontong.

Ujung-ujungnya, negara pun kehilangan pemasukan hingga miliaran rupiah. Mirisnya lagi, justru produsen rokok ilegal yang beredar di Kepri, berada di kota Batam. Tapi, seakan memiliki tembok besar yang tak bisa  ditembus Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini.

Herannya, ketika Ijul, Kasi P2 Bea Cukai Tanjungpinang dikonfirmasi, malah tak merespon. Sesuai pemberitaan media ini pada edisi lalu..

Padahal, telah tertuang di dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalam Pasal 54 menyebutkan, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Sedangkan Pasal 29 ayat 1 menyebutkan, Barang kena cukai wajib dilekati pita cukai. Aturan itu berlaku sejak 17 Mei 2019. Artinya, pembebasan cukai rokok di Kawasan FTZ Batam telah dicabut sejak 17 Mei 2017.

Untuk itu, dihimbau kepada  masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi.  Karena melanggar hukum dan merugikan negara. (Richard).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *