LABUHANBATU UTARA – Komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu saat sedang asyik menimbang barang haram tersebut di sebuah rumah di Lingkungan XII, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Jumat (24/4/2026) malam sekira pukul 21.50 WIB.
Terduga pelaku diketahui berinisial HK (28), seorang pria warga Dusun II Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka sedang menimbang narkotika jenis sabu. Kami langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti yang ada di lokasi,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti yang tergolong cukup besar, di antaranya:
– 2 paket plastik klip sedang berisi sabu seberat 16,71 Gram/Brutto.
– 12 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,52 Gram/Brutto.
– 1 unit timbangan elektrik warna silver.
– 1 set alat isap (bong), pipet kaca, sekop plastik, gunting, dan mancis.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka HK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan kembali. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ALI, warga Aek Kanopan, yang saat ini berstatus buron (DPO) dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan jaringan yang lebih luas,” tegas Kanit Reskrim.
Tindakan kepolisian saat ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), serta melakukan pengejaran terhadap pemasok utama barang haram tersebut
(Datuk S)


















