banner 728x250
Berita  

Terendus di Persembunyian, Eksekutor Pembakar Jaring Ikan di Panipahan Diringkus Polisi!

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR – Pelarian M alias ES (43) berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil membongkar tabir kasus pengrusakan dan pembakaran jaring ikan yang sempat meresahkan nelayan di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

banner 325x300

Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis subuh (26/3/2026). Saat warga Jalan Damai tengah terlelap, api berkobar menghanguskan jaring ikan milik seorang nelayan yang tersimpan di atas sampan. Di lokasi kejadian, polisi menemukan bukti kuat berupa kain lilitan kayu dan jerigen sisa bahan bakar—tanda jelas bahwa sabotase ini dilakukan secara sengaja. Akibat insiden ini, korban harus menelan kerugian materil mencapai Rp10 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohil mencium keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi. Pada Rabu (29/4/2026) siang, petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak.

Suasana sempat tegang saat pelaku mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam kamar mandi. Namun, kesigapan tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko membuat M alias ES tak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pembakaran tersebut karena “orderan” dari seseorang berinisial M.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta oleh aktor intelektual berinisial M. Namun, baru dibayar Rp1 juta sebagai uang muka,” ungkap pihak Polres Rokan Hilir dalam keterangan resminya.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine (sabu), yang diduga memicu keberaniannya melakukan aksi kriminal tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari sisa jaring yang hangus, selang kecil, hingga jerigen bahan bakar. Kini, M alias ES dijerat dengan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.

Meski satu eksekutor sudah tertangkap, tugas kepolisian belum usai. Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemberi perintah (M) yang masih buron.

Polres Rokan Hilir menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu ketenangan dan mata pencaharian masyarakat. “Kami berkomitmen menindak tegas hingga ke akar-akarnya,” pungkas pernyataan resmi tersebut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *