Tanjungpinang, sinargebraktv.com
Peredaran rokok non cukai di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di Tanjungpinang dan Batam, menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Produk-produk tanpa pita cukai seperti merek OFO dan H&D kini dapat dengan mudah ditemukan, mulai dari agen distribusi hingga pedagang kaki lima. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan oleh aparat terkait.
Secara regulasi, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilengkapi pita cukai sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara, sekaligus mekanisme pengendalian distribusi. Pengawasan terhadap hal tersebut berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, realitas di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
Di sejumlah titik penjualan di Tanjungpinang, rokok non cukai justru tampak lebih dominan dibandingkan produk legal. Para pedagang menjajakan barang tersebut secara terbuka tanpa rasa khawatir. Situasi ini memunculkan dugaan adanya celah besar yang dilakoni para mafia rokok dalam sistem pengawasan distribusi barang kena cukai.
Seorang konsumen di Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya mengaku beralih ke rokok non cukai karena faktor harga. “Dulu saya pakai rokok berpita cukai, tapi makin mahal. Sekarang pakai yang non cukai karena lebih terjangkau, “ujarnya, Rabu (30/04/2026).
Namun, tak semua konsumen merasa diuntungkan. Amir (bukan nama sebenarnya), warga Batam, justru mempertanyakan tren kenaikan harga rokok ilegal tersebut. “Aneh, rokok non cukai yang seharusnya lebih murah malah naik terus. Apalagi merek OFO dan H&D. Kalau begini, siapa yang mengontrol ? “keluhnya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa harga kedua merek rokok tersebut memang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya jaringan distribusi yang semakin kuat dan terorganisir. Sehingga mampu mengendalikan harga meskipun produk tersebut ilegal.
Meski aparat Bea dan Cukai beberapa kali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, operasi yang dilakukan kerap hanya menyasar pelaku lapangan, seperti kurir dan pedagang kecil. Sementara itu, aktor pemeran utama di balik distribusi, diduga pemodal besar dan pengendali jaringan, belum tersentuh secara signifikan.
Sejumlah pengamat menilai, pendekatan dan penegakan hukum yang belum menyentuh akar persoalan berpotensi membuat praktik ini terus berlanjut. Bahkan, tidak sedikit yang mulai mempertanyakan kemungkinan adanya praktik pembiaran atau relasi terselubung antara oknum aparat dan pelaku usaha ilegal, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah. Khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih.
Tanpa langkah konkret dan transparan, peredaran rokok non cukai berpotensi terus menghambat pemasukkan kepada negara. Sekaligus menciptakan distorsi pasar yang semakin luas di wilayah Provinsi Kepri. (Richard).


















