Inhu Riau – Kapolda Riau dan jajarannya mulai dari Polsek, polres, Polda diminta untuk segera menangkap mobil truk dengan nomor polisi BH 99 41 YM yang diduga kuat mobil truk tersebut membawa BBM dari Palembang/ atau Jambi yang akan dipasarkan/ edarkan di wilayah Riau, 4 Jun 2025.
Temuan tersebut, ketika awak media sedang melakukan investigasi, tiba – tiba dipinggir jln lintas timur menemukan mobil truk dengan nomor polisi BH 99 41 YM sedang parkir, dijalan lintas timur Kecamatan Seberida Kabupaten Indra Giri Hulu (INHU) Riau dengan kondisi yang mencurigakan.
” Kemudian awak media mendatangi mobil truk dan langsung menjumpai sang sopir dan menanyakan langsung bahwa mobil truk membawa barang apa, kemudian sang sopir menjawab bahwa kami membawa buah pinang, akan tetapi awak media tidak percaya kemudian awak media mendekati mobil, ternyata terlihat didalam mobil terdapat bepiteng yang diduga adalah bepiteng BBM.
Kemudian sang sopir tidak bisa lagi berkilah,” akhirnya sang sopir menjawab bahwa kami membawa BBM dari Palembang / atau Jambi yang akan kami bawa ke wilayah pekan baru dan sekitarnya dan mobil kami bermuatan berat tonase 8 ton BBM mentah ungkap sang sopir.
Kemudian, ketika ditanya izin dan siapa pemilik usaha atau barang sang sopir menjawab, bahwa kami tidak memiliki izin resmi apapun kami hanya diperintahkan kalau sudah masuk wilayah Riau kami disuruh berkomunikasi/ atau kordinasi dengan oknum wartawan berinisial S, jadi kalau memang ingin tau lebih lanjut tentang apa yang kami bawa BBM dari Palembang silahkan hubungi saja oknum wartawan berinisial S.
Sementara, ketika ditanya tentang siapa pemilik usaha atau Bos sang sopir menjawab bahwa Bos kami selaku pemilik usaha adalah Bos Nainggolan dan yang mengawal kami adalah oknum wartawan berinisial S , sebut sang sopir sebelum mengambil langkah seribu.
Dengan demikian:
Tindak pidana terkait BBM (Bahan Bakar Minyak) mentah ilegal, khususnya yang berkaitan dengan pengangkutan dan pemurnian, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa pasal yang relevan meliputi Pasal 53 (pengangkutan tanpa izin), Pasal 54 (pemalsuan atau peniruan), dan Pasal 55 (penyalahgunaan BBM bersubsidi).
Elaborasi:
Pengangkutan BBM Ilegal (Pasal 53 UU Migas):
Jika seseorang mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU Migas dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksi yang mungkin dikenakan adalah penjara dan/atau denda.
Pemalsuan atau Peniruan BBM (Pasal 54 UU Migas):
Perbuatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahannya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, sesuai Pasal 54 UU Migas.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU Migas)
Penambangan Minyak Ilegal (Pasal 85 UU Migas):
Penambangan minyak secara ilegal tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 300 miliar. ( Tim ).