Berita  

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Memohon agar Penyidik Tindak tegas Dan Penjamin Tersangka Melarikan Diri Harus Tanggung Jawab

banner 120x600
banner 468x60

Nias Utara,15 Juni 2025 Korban Melati (nama samaran)yang duduk di bangku Kelas Enam Sekolah Dasar di kabupaten Nias Utara,adalah seorang Anak Yatim dari Keluarga kurang mampu,menurut unfo diduga Awalnya Dirudapaksa Oleh Tersangka,disertai ancaman menggunakan sebilah Parang bergagang kayu sepanjang kurang lebih 40 Cm.

Persetubuhan ini berlangsung hingga berulang kali di Rumah tersangka,juga di ladang milik keluarga Korban,Korban di Setubuhi oleh Seorang tetangga Korban yang Nota bene sebagai Guru tidak tetap (GTT) di Sekolah SMKN 2 Alasa, kecamatan Alasa,Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.Menurut Informasi Tersangka merupakan Pria Beristri.

Dikatakan Oleh Ibu Korban sebagai Pelapor telah mendapatkan SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada tanggal 14 Juni 2025 Melalui Kuasa hukumnya Suda”Ali Waruwu,Pengacara di Kantor Hukum SUDA’ALI WARUWU,S.H.,M.H.,DAN REKAN di Perumahan Dahana Indah Blok,C No ;100, Desa Dahana Tabaloho,Kota Gunungsitoli,Provinsi Sumatera Utara.

Dijelaskan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/109/II/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA.Terlapor Atas nama Antonius Zalukhu telah di tetapkan sebelumnya jadi tersangka, kemudian HP milik Korban telah dikirim ke Bidlabfor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Barang Bukti.

Akibat perbuatannya Antonius Zalukhu, telah di berhentikan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SMKN 2 Alasa dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara pada tanggal,5 Mei 2025.Juga telah dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka sebanyak Dua kali berturut- turut namun tersangka tidak menghadiri panggilan dari Penyidik dari Unit PPA Reskrim Polres Nias.Selanjutnya telah di buatkan Surat Perintah Membawa terhadap tersangka dan melakukan pencarian.

Masih menurut SP2HP dari Penyidik, berdasarkan keterangan Kepala Desa Tempat Antonius Zalukhu berdomisili di Kecamatan Lahewa Timur.Kabupaten Nias Utara,Bahwa Tersangka kurang lebih sebulan terakhir ini Antonius Zalukhu tidak pernah terlihat di tengah kelurganya, tak pernah pulang kerumah,dan tidak pernah terlihat lagi di kampungnya oleh warga sekitar.

Keluarganya juga tidak mengetahui Antonius kemana perginya dan sekarang dimana dia berada. Sehingga Polres Nias menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Terhadap Antonius Zalukhu alias Ama Dean.

Pada tanggal 10 Juni 2025,Jaksa penuntut Umum mengirimkan surat kepada penyidik memberitahukan bahwa SPDP yang di minta kepada Penyidik belum di terima JPU yang seharusnya 14 hari setelah di terima oleh Penyidik seharusnya Penyidik menyerahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum kata Kuasa Hukum Korban.

Terkait Antonius Zalukhu alias Ama Dean umur (39) Tahun sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) disampaikan Kuasa Hukum Korban Sudaali Waruwu di kantornya di Desa Dahana Tabaloho kecamatan Gunungsitoli,Kota Gùnungsitoli,Ketika dihubungi awak Media ini pada 15 Juni 2025.

Dijelaskannya bahwa penetapan Antonius Zalukhu sebagai DPO tidak cukup mendapat Keadilan terhadap korban, karena Tersangka Antonius Zalukhu masih berkeliaran di luar,dapat mengulangi perbuatannya Pada Korban,menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Tapi walaupun begitu kita tetap Apresiasi kinerja penyidik polres nias dimana telah melakukan langkah langkah positif terhadap perkara tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur yang saat kejadian baru berumur 10 Tahun lebih.

Sudaali Waruwu berharap kepada Penyidik Polres Nias agar semua yang terlibat Menjamin Antonius Zalukhu tidak melarikan diri, segera di periksa dan di minta pertanggungjawaban termasuk istri Antonius Zalukhu itu sendiri, karena hal itu dapat menghalangi proses Penyidikan.

Juga pada Penyidik yang terkesan terlalu memberi ruang kepada Tersangka, padahal ini kasus pelanggaran HAM BERAT,yang seharusnya Atensi atau prioritas untuk segera di tuntaskan, juga memohon pada pimpinan nya untuk mengambil tindakan tegas ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya oleh Media ini,Suda’ali Waruwu telah mengirim Surat Pengaduan (Dumas) Perkara ini kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Inspektorat Daerah Kepolisian daerah Sumatera Utara (IRWASDA SU) yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Medan itu pada tanggal 13 Juni 2025.

Sudaali Waruwu Mengadukan oknum Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani Kasus ini,dengan Dugaan ketidak Profesionalan penyidik di Unit PPA Reskrim Polres Nias ujarnya.

Ketika Awak Media ini mencoba mengkonfirmasi Kepada Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Revi Nurvelani.melalui Pesan WhatsApp beliau merespon dengan jawaban “Baik pak kami cek dulu”ujarnya Singkat melalui pesan WhatsApp.

Ketika Awak Media menanyakan tanggapan selanjutnya mengenai DPO Antonius Zalukhu Kapolres Nias Revi Nurvelani belum menjawab hingga berita ini di terbitkan.(Jamil mendrofa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *