BPKep intinya menolak dengan keputusan serta kebijakan yang diambil oleh pj.penghulu,

Oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

Basira Rohil – Kebijakan yang di ambil oleh pj, penghulu dinilai sepihak tanpa adanya musyawarah dengan BPKep dan Perangkat desa lainnya.

Camat Basira , dalam sambutannya ,meminta kepada BPKep,dan Perangkat desa Bagan Sinembah agar persoalan yang ada diselesaikan dengan kepala dingin.

Dan Camat Bagan Sinembah Raya juga menghimbau kepada warga dan Perangkat desa Bagan Sinembah setiap persoalan yang ada supaya diselesaikan di kepenghuluan, jangan sampai kemana mana.

Tugas pj.penghulu telah diatur dalam UU dan peraturan , dimana kewenangan nya sama dengan penghulu yang definitif.

Pj.Penghulu memiliki hak verogratif penuh dalam memilih pembantu atau Perangkat desa.

Konsekuensinya pihak kecamatan tetap mengacu kepada Undang undang yang ada , dimana dalam peraturan Pj.penghulu memiliki hak penuh dalam memberhentikan Perangkat desa.

Namun keputusan tertinggi dalam Demokrasi adalah musyawarah dan mufakat, namun begitu kami pihak kecamatan akan memanggil Pj.penghulu guna memberikan arahan arahan yang dianggap perlu.

Sementara itu, Kapolsek Bagan Sinembah yang diwakili Panit Intel menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kamtibmas .(Sujiono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *