Simalungun – Seorang Pengusaha sawit Asal Huta 3 Padang Mengkudu Desa Pagar Bosi Kecamatan Ujung Padang Kab. Simalungun inisian MDN di Duga menampung Buah curian PTPN lV Tinjoan
Dugaan ini dikatakan oleh Nara sumber warga Huta tiga Padang Mengkudu Desa Pagar Bosi yg tidak mau namanya di sebutkan dalam media ini
Menurut Nara sumber ia melakukan aktifitas beli Buah Tandan Ilegal Jenis Kelapa Sawit Setiap ada yg menjual kepadanya dengan Harga di bawah Pasaran
Pangulu Nagori Pagar Bosi Turimin saat di Konfirmasi Wartawan Sabtu Malam 26 Juli 2025 inisian MD ini dulu pernah di tahan polisi hingga 7 hari namun ia dapat melepaskan diri dari jeratan hukum
” Ia di tangkap sekitar 3 tahun yg lalu di tahan di Polres Simalungun akibat kasus pencurian Berondolan di kebun sawit PTPN lV Tinjoan ”
Pangulu Pagar bosi menambahkan saat ini ia saudara MD masih melakukan aktipitas agen buah tandan segar kelapa sawit
” Sekarang ini dia jadi agen sawit itu bg, mobil angkat sawit nya kan ada itu Bg ” Seru Pangulu
Terpisah Maha Siswa hukum asal Kecamatan Ujung Padang Arwan Pradoki Sitorus Mendesak Kapolres Simalungun Untuk menahan Kembali Inisial MD karna kasus yang di lakukannya yg di duga mencuri buah berondolaan Kelapa sawit
” Pencurian itu Pidana kabarnya Sudah Di tahan di Polres Simalungun Kenapaa di lepaskan Kembali Ada apa” Kata Arwan yg juga Aktifis Pemuda Ansor ( ULIL)