Jakarta, 23 Mei 2026 – Perhatian publik kembali tertuju pada kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Hampir satu tahun berlalu sejak laporan diserahkan ke aparat penegak hukum, namun masyarakat masih menunggu kejelasan proses hukumnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, Pakar Hukum Internasional, menegaskan persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan kepercayaan publik. “Negara tidak boleh membiarkan pertanyaan publik tak terjawab. Hukum harus berjalan objektif, tanpa pandang jabatan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Arjuna Sitepu, Investigator DPP KPK TIPIKOR dan Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS, menjelaskan laporan ini berbasis data, dokumen, dan hasil penelusuran lapangan. Ia menekankan masyarakat hanya meminta pemeriksaan yang profesional, terbuka, dan berbasis alat bukti, bukan penghakiman sepihak.
Kronologi Singkat
Laporan telah disampaikan ke Mabes Polri, yang kemudian menerbitkan surat tindak lanjut Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 untuk diteruskan ke Polda Riau. Kendati demikian, hingga mendekati satu tahun, belum ada kejelasan substansial yang diterima pelapor.
Dasar permintaan pemeriksaan meliputi dugaan ketidaksesuaian tahun berdirinya sekolah dengan tahun kelulusan, riwayat pendidikan yang tidak sinkron, kejanggalan administrasi, serta ketidaksesuaian dokumen pendukung.
Desakan kepada Pihak Berwenang
Melalui pernyataan ini, Prof. Nasomal dan Arjuna Sitepu meminta Presiden RI, Kapolri, Mendagri, Mendikbudristek, serta Komisi III DPR RI untuk:
1. Mengawal percepatan penanganan kasus;
2. Memastikan proses berjalan transparan dan profesional;
3. Melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen;
4. Menjamin kesetaraan hukum bagi pejabat publik;
5. Mengumumkan perkembangan kasus sesuai aturan.
Potensi Sanksi Hukum
Jika dugaan terbukti sah secara hukum, kasus ini berpotensi mengacu pada Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, aparat diminta menelaah kemungkinan pelanggaran UU Pemilu terkait syarat pencalonan, serta UU Administrasi Kependudukan.
Jika tak ada pelanggaran, sampaikan secara terang. Namun jika ada unsur pidana, hukum harus berjalan apa adanya,” tegas Prof. Nasomal. Arjuna menambahkan, seluruh bukti perlu diperiksa secara forensik agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita diturunkan, upaya konfirmasi kepada H. Bistamam, putrinya (anggota DPR RI Karmila Sari), serta jajaran pimpinan kepolisian belum mendapatkan tanggapan. Publik berharap ada langkah nyata demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. (Pakar Hukum Internasional)
Arjuna Sitepu (Investigator DPP KPK TIPIKOR / Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS)


















