ROKAN HILIR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menginisiasi pelaksanaan Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan yang berlangsung Selasa (26/05/2026) pukul 08.20 WIB di Lapangan MTQ Jalan Perkantoran Batu Enam, Kecamatan Bangko, ini menjadi bukti komitmen kuat lintas instansi untuk menyatukan langkah dan memperkuat koordinasi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh di wilayah Rohil.

Apel dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, didampingi Kapolres Rohil, Dandim 0321 Letkol Diki Apriyadi, S.Hub.,Int., serta Wakil Bupati Jhony Charles, BBA., MBA. Turut hadir Ketua DPRD Rohil, Kajari Rohil, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, jajaran pimpinan perangkat daerah, Camat, Lurah, tokoh masyarakat, Karang Taruna, mahasiswa, hingga pelajar. Pasukan apel diisi oleh puluhan unsur perangkat daerah, instansi vertikal, TNI/Polri, Brimob, serta perwakilan masyarakat dan pelajar.
Pemasangan Rompi dan Pelantikan Duta Anti Narkoba
Rangkaian acara diawali dengan pemeriksaan pasukan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan momen simbolis pemasangan rompi Satgas Anti Narkoba yang melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas Kesehatan, masyarakat, dan pelajar. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi momen pelantikan dan pemasangan selempang bagi para Duta Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir, yang diharapkan menjadi garda terdepan penyebar pesan bahaya narkoba di kalangan generasi muda.
Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Narkoba bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap keberadaan narkoba yang dinilai sebagai ancaman serius perusak generasi, penghancur masa depan, dan pengganggu stabilitas sosial keamanan.
“Kepada Satgas dan Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan, lakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing. Selamatkan keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Enam arahan strategis pun dititipkan kepada seluruh elemen Satgas, meliputi:
1. Tingkatkan kesiapan dan kewaspadaan;
2. Lakukan penindakan tegas dan menyeluruh;
3. Perkuat sinergitas dan kerja sama;
4. Perluas upaya pencegahan dan edukasi;
5. Jaga netralitas dan tegakkan hukum;
6. Bangun komitmen bersih dari narkoba.
Deklarasi dan Pemusnahan Barang Bukti
Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Anti Narkoba Kabupaten Rokan Hilir, yang berisi tekad bersama menolak peredaran gelap narkoba, berkomitmen menjaga keluarga, mendukung penegakan hukum, berperan aktif mencegah penyalahgunaan, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas narkoba.
Ketegasan aparat juga ditunjukkan lewat pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan hukum, yang terdiri dari 8.110 butir pil ekstasi dan 2.466,32 gram serbuk ekstasi.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Hal ini menjadi tonggak kesiapan penuh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah, bahwa Rokan Hilir bertekad keras menjadi wilayah yang bersih dari narkoba, dengan penegakan hukum yang tegas dan sinergi yang kokoh antarinstansi.(Red)


















