GUNUNGSITOLI – Hiruk-pikuk suara kendaraan Dump truck yang mengangkut bahan galian C untuk kegiatan penimbunan bibir pantai Humene menimbulkan keresahan masyarakat sekitar lokasi di sepanjang jalan Laria Umbuhumene, Desa Bawadesolo, menuju Desa Dahana, kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diperuntukkan sebagai perlintasan angkutan material penimbunan pada proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik Klaster Nias kembali menjadi sorotan tajam.(31/7/25)
Patut diduga aktivitas ini dapat mengancam keselamatan juga kesehatan masyarakat tempatan maupun warga yang melintas sebagai pemakai jalan raya, baik yang menggunakan kendaraan roda dua, maupun roda empat juga yang berjalan kaki di beberapa Desa yakni (Tuhegeo 1, dan sekitarnya karena badan jalan yang dapat dibilang sangat sempit.
Debu yang beterbangan bila hari panas, lumpur yang menempel di badan jalan akibat ceceran tanah membuat jalan menjadi licin bila hujan turun, jejak pengerukan tanah yang boleh dikatakan dalam Jumlah besar, membuat polusi udara yang mengganggu pernapasan.
“Sejak kemarin akibat galian ini kami melihat permukaan jalan umum di penuhi lumpur dan parit tersumbat material tanah sehingga ketika hujan datang timbulkan genangan air di areal rumah kami, Debu tanahnya sangat mengganggu, masuk ke rumah dan mencemari makanan.” Ucap salah seorang warga Desa Tuhegeo 1 (Y.Gea ) Kepada wartawan di kediamannya. Kamis (24/7/25) lalu.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanganan Modal Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) Kota Gùnungsitoli, Iwan Bawamenewi menjelaskan bahwa izin Operasional Galian C di Kota Gunungsitoli merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
“Jika di eksplorasi, maka harus memiliki izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari DLH Provinsi, Pemko Gunungsitoli hanya dapat menghimbau pemilik Lahan agar mengurus Izin,” kata Iwan pada Awak Media Jumat (1/8/25).
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Andre Zebua menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Rekomendasi atau Izin Operasional terkait Galian C di Wilayah Kota Gùnungsitoli.
“Sampai saat ini belum ada Rekomendasi yang kami keluarkan, Jika soal Himbauan, itu ranah Satpol PP,”
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Gùnungsitoli, Dedy Zebua mengaku belum menerima laporan resmi terkait Aktivitas Galian C Ilegal dimaksud, namun pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi lintas Instansi.
“Kami baru mengetahui informasi ini, Kami memang memiliki keterbatasan dalam memantau seluruh wilayah, Tapi langkah pertama yang dapat kami lakukan adalah memberi himbauan, untuk penindakan itu kewenangan Pemprov,” tutur Dedy.
Sebagai mana diketahui, Galian C Ilegal sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti Erosi, Longsor, Banjir, serta pencemaran Air dan Udara bila di lakukan tanpa pengkajian mendalam terlebih dahulu.
“Dari penelusuran di lapangan, Pelaksana kegiatan penimbunan melalui penambangan galian C tersebut yakni perusahaan CV Kurnia Utama.”
“Saat dikonfirmasi wartawan, Pemilik CV Kurnia Utama (Dolvin Kurniawan alias Ape) membantah terlibat dalam kegiatan penimbunan, Namun dirinya mengklaim bahwa dokumen perusahaan miliknya pernah dipinjam oleh seseorang dengan dalih pekerjaan di proyek gasifikasi pembangkit listrik klaster Nias yang berlokasi di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Rabu (31/7/25).
Terkait adanya pencairan anggaran Negara pada pekerjaan penimbunan di perusahaan CV Kurnia Utama, Dolvin juga menegaskan tidak pernah menerima dan mengetahuinya.
Menurutnya hal ini dapat menimbulkan kerugian Negara serta dampak negatif pada perusahaan miliknya.”
Ditambahkan oleh Dolvin “Benar dokumen perusahaan saya pernah dipakai. Saya bilang agar ada perjanjian resmi. Sampai sekarang belum jelas. Saya tidak tahu menahu persoalan pekerjaan penimbunan itu dan tidak pernah terlibat. Karena secara resmi juga perusahaan kita belum ada ikatan kontrak resmi dengan pemilik pekerjaan. Soal pencairan, saya dengar ada masuk. Tapi saya tidak pernah menerimanya. Karena tentu Rekening yang dipakai pasti milik perusahaan atau milik Kuasa Direktur jika telah di akta notaris kan”, Ungkapnya.
“Jangankan soal anggaran, Tiba-tiba perusahaan saya tertera di pekerjaan penimbunan itu. Saya curiga tandatangan saya ditiru. Ini bahaya dan penipuan. Apalagi itu uang negara. Saya mau pertanyakan kejelasan perusahaan saya ke mereka”, kata Dolvin mengakhiri.
(Jamil Mendrofa).