Kasi Pidsus kajari rohil dan Tipikor Polres Rohil di Minta Periksa Kepsek SDN 039 Ujung Tanjung

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Tanah Putih – Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Kabupaten Rokan Hilir Dan Tipikor Polres Rohil agar memeriksa Kepala Sekolah Sdn 039 Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir karna di sinyalir tak becus dalam Keterbukaan Informasi pengelolaan dana BOS ( Biaya Oprasional Sekolah)di sekolahnya yang Ia Pimpin,

hal Ini di ungkap Karna diduga adanya kejanggalan pihak sekolah terhadap penggunaan dana BOS (Biaya Oprasiinal Sekolah) di sekolahnya

Saat di tanya tentang penggunaan dana BOS ia hanya mengatakan sesuai juknis pendidikan lah saat di minta untuk memperlihatkan rincian penggunaan dana Bos ia hanya mengatakan ” ruangan ini baru di rehab jadi belum bisa di gantung papan penggunaan Dana Bos ” Terang Kepsek Sdn 039 Ujung Tanjung Rabu 13 Agustus 2025 di Kantornya

Miris Ibu Kepsek ini seolah olah menutupi penggunaaan Biaya Oprasional Sekolahnya

Saat di tanya Papan penggunaan Dana Bos Papan nya pun Masih Kosong tak tertulis jelas seperti sekolah- sekolah lain yg dengan jelas tertera penggunaan dana Bos nya

Kepsek yang mengurus Murid sekitar 220 an orang ini juga sudah menjabat Kepala Sekolah di sekolahnya Sekitar 9 tahun

” Saya jadi kepala sekolah mulai di tahun 2016 ” Kata Kepsek Rabu 13 Agustus 2025

Ini menunjukkan Bahwa ia menjadi Kepala Sekolah sudah 9 tahunan melebihi masa menjabat Kepsek 4 tahun Pertama dan perpanjangan 4 tahun berikutnya, jadi sudah lebih dari 8 tahun ia menjadi Kepsek di SDN 039 Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kab Rohil

Sesuai Peraturan Permendikbudrist No 7 Tahun 2025
Yang seharusnya masa jabatan kepala sekolah hanya 4 tahun dan dapat di perpanjang 4 tahun lagi 2 priode sehingga hanya 8 tahun lah kepsek berhak menjabat di satu sekolah

Lalu Kepala Sekolah Sdn 039 Ujung Tanjung Ibu Ernawati sudah melebihi masa jabatan ia Menjabat sebagai Kepala Sekolah di Sdn 039 Ujung Tanjung sesuai keterangan nya yg mulai menjabat kepala sekolah di tahun 2016

Selanjutnya Awak media akan menyampaikan hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir dan Juga akan menyampaikan hal ini ke Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir untuk di tindak lanjuti sebagai mestinya ( ULIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *