Polsek Panipahan Sosialisasi Dan Penanaman Pohon di Sekolah Di Wilayah Hukum nya.

banner 120x600
banner 468x60

Polsek Panipahan Menggelar Sosialisasi Kegiatan program GREEN POLICING_ berupa penanaman pohon di MA Tarbiyah Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun Kegiatan Tersebut di Gelar Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wib.

Di MA Tarbiyah jalan Bakti Panipahan Darat

Dalam Kegiatan di hadiri

Kapolsek Panipahan IPTU YOFI FERDIAN.,S.H.,M.H. M.Si.

Kepala Sekolah MA Tarbiyah Panipahan Dara

GUNAWAN, S.Pd.

Kanit Sabhara Polsek Panipahan IPTU RAHMAD.

Kanit Binmas Polsek Panipahan AIPDA F. NASUTION. S.H.

Bhabinkamtibmas Panipahan Kota AIPDA R. SIREGAR.

Bhabinkamtibmas Panipahan *BRIPKA P. SIREGAR Dan Sejumlah Para Guru Tarbiah.

Kapolsek Panipahan IPTU YOPI FERDIAN S.MH. Msi. mengatakan Kegiatan Tersebut Adalah sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Juga untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.

bahkan Ia Juga Menambahkan dan ini adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.

dan ini adalah Berupa kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman pohon di sekolah sekolah.

 

Lebih lanjut ia Juga Menyampai kan dan Pada Inti nya Dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.

 

Maka dalam hal ini , Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.

 

Kita Juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *