banner 728x250
Berita  

Sengketa Lahan 70 Hektar di Balai Jaya Memanas: Dua Pihak Klaim Punya Sertifikat Sama, Diduga Ada Penerbitan Surat Tanpa Dasar Hukum

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir Balaijaya – Perselisihan tanah yang memanas terjadi di Kepenghuluan Paket L, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebidang lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 70 hektar menjadi objek sengketa karena diklaim secara bersamaan oleh dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai pemilik sah dan memegang bukti surat kepemilikan.

banner 325x300

Pertikaian bermula ketika pemilik asli lahan yang bernama Rami memegang sertifikat sah atas tanah tersebut. Namun, masalah pelik muncul saat pihak lain juga menunjukkan dokumen sertifikat dengan objek dan lokasi lahan yang persis sama. Kejanggalan semakin tercium kuat karena ada dugaan kuat bahwa pihak desa telah menerbitkan surat-surat kepemilikan tersebut tanpa didasari alas hak yang jelas dan prosedur yang sah.

Guna menguji keabsahan dokumen dan mencari jalan damai, pemilik lahan telah melaporkan persoalan ini ke kantor Mediator yang beralamat di Km 5 Bagan Batu, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, beberapa bulan silam.

Rantor Situmorang, C.md., selaku Penerima Kuasa dari pemilik lahan, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengirimkan surat panggilan kepada pihak desa agar mempertemukan warga yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut tidak mendapat respons atau tanggapan apa pun.

Upaya mediasi yang kami tempuh justru berujung pada ketegangan. Pada Senin dini hari (1/6/2026), tim mediator beserta pemilik lahan berinisiatif turun ke lokasi untuk melakukan pemanenan buah sawit. Tindakan ini sengaja dilakukan agar pihak yang mengaku memiliki hak dan memegang surat tersebut datang ke lokasi untuk berdialog,” ungkap Rantor Situmorang.

Benar saja, tidak lama kemudian sejumlah warga mendatangi lokasi sengketa. Mereka dengan tegas mengklaim bahwa buah sawit dan lahan itu adalah milik mereka, dengan alasan telah membeli tanah tersebut dari pihak lain, padahal objek tanah yang dipermasalahkan adalah sama persis.

Ketegangan tak terelakkan dan percekcokan pun pecah di lokasi. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah segera bergerak cepat ke lokasi guna mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan fisik yang lebih parah.

Setelah suasana kondusif kembali, polisi mengarahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang benar. Kedua pihak diminta hadir ke kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa serta seluruh dokumen dan bukti-bukti kepemilikan yang mereka miliki untuk diteliti keabsahannya.

Kini kedua pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur penyelesaian resmi. Kami berharap persoalan ini bisa terungkap kebenarannya, terutama terkait dugaan penerbitan surat ganda yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, agar keadilan bisa dirasakan oleh pemilik lahan yang sah,” tegas Rantor.

Persoalan ini kini berada di bawah pantauan pihak berwajib, sementara masyarakat setempat berharap kasus sengketa lahan ini tidak berlarut-larut dan menemukan titik terang secepatnya.(Benteng Siregar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *