Keadilan Menang Dua Kali: PTUN dan PTTUN Kompak Tolak Banding Tergugat

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir – Senin 25 Agustus 2025, Perjuangan panjang yang dilakukan Muhammad Ali dan Sukardi bersama Kuasa Hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Fatner dalam pembatalan sertifikat tanah akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan secara tegas menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis, 21 Agustus 2025, Hakim Tunggal PTTUN Medan menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pihak Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1 dan II serta Pembanding/Semula Tergugat, namun hasilnya tetap memperkuat putusan PTUN Pekanbaru.

Putusan banding Nomor 81/B/2025/PT.TUN.MDN dan Nomor 82/B/2025/PT.TUN.MDN menyatakan secara eksplisit bahwa pertimbangan hukum PTUN Pekanbaru telah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hakim Banding menyatakan tidak ada hal baru dalam memori banding yang dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Tak hanya itu, para Pembanding diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp250.000 di tingkat banding.

Arjuna Sitepu: “Putusan yang Membungkam Arogansi dan Menegakkan Marwah Hukum”

Menanggapi putusan tersebut, Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR, memberikan apresiasi luar biasa kepada Hakim Tunggal PTTUN Medan. Dalam pernyataannya, Arjuna menyebut:

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi sebuah tamparan keras terhadap praktik-praktik yang mencederai keadilan. Hakim Tunggal PTTUN Medan telah menunjukkan integritas dan keberanian luar biasa. Beliau bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghidupkan kembali harapan rakyat terhadap supremasi hukum. Saya berdiri dan memberi hormat. Ini adalah momen di mana keadilan tidak hanya berbicara, tetapi berteriak lantang.”

Pernyataan Arjuna Sitepu sontak menjadi sorotan publik dan membuat pihak tergugat tercengang. Banyak pihak menilai bahwa apresiasi tersebut mencerminkan dukungan penuh terhadap independensi peradilan dan keberanian hakim dalam menghadapi tekanan.

Muhammad Ali: “Keadilan Masih Tegak di Negeri Ini”

Muhammad Ali dan Sukardi, didampingi kuasa hukumnya, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, ini menunjukkan bahwa keadilan dan kesetaraan masih tegak di Indonesia. Kami menang 2:0. Gugatan kami dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru dan banding dari pihak tergugat ditolak. Ini kemenangan rakyat,” ujar Muhammad Ali.

Putusan ini juga mewajibkan BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut sejumlah sertifikat tanah yang sebelumnya diterbitkan secara tidak sah, termasuk Sertipikat Hak Milik No. 01, 727, 728, 729, 730, serta No. 06 hingga No. 10 di Desa Balai Jaya Kota.

Dengan putusan ini, perjuangan panjang Muhammad Ali dan Sukardi membuahkan hasil nyata. Hak-hak mereka yang sempat dirampas kini dipulihkan, dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan semakin menguat, tutupnya.

(Arjuna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *