ROKAN HILIR – Penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil) terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Suzuya Hotel, Bagan Batu, pada 9 Juli 2025, tidak membuahkan hasil. Penyidik disebut menolak panggilan telepon bahkan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan pada Minggu (24/8/2025).
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban pada 11 Juli 2025. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara maupun status hukum terduga pelaku belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Akses media untuk memperoleh konfirmasi keterbukaan Publik juga tertutup karena tidak ada jawaban dari pihak penyidik.
Sementara itu, Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus, yang dikonfirmasi pada hari yang sama meminta waktu untuk berkoordinasi. “Besok kita koordinasikan,” ujarnya. Namun, keesokan harinya saat wartawan kembali menanyakan hasil koordinasi tersebut, pihak Humas Polres Rohil tidak memberikan jawaban kepada salah satu wartawan.
Sikap tertutup aparat kepolisian dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk kepolisian, menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur juga merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tindakan penyidik yang menutup akses konfirmasi media dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Sejumlah warga turut menyoroti sikap aparat kepolisian tersebut. “Kami sebagai masyarakat tentu berharap kasus ini diproses secara terbuka dan jelas. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi karena menyangkut masalah masadepan anak yang menjadi korban,” ujar Salah Seorang warga Rokan Hilir.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penolakan komunikasi maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
(***)