Pelalawan – Aroma dugaan praktik judi berkedok Gelper (gelanggang permainan) di Mandiri Swalayan Kota Kerinci kian menyengat. Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga mengarah pada perjudian terselubung tersebut. Kamis (28/08/2025)
Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Pelalawan terkait persoalan ini, justru tidak mendapat jawaban. Diamnya aparat penegak hukum dalam menyikapi isu yang mengganggu kenyamanan masyarakat tentu menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik bungkamnya Polres Pelalawan?
Lebih panas lagi, sebagian masyarakat bahkan melempar pertanyaan tajam: “Apakah ada dugaan pihak tertentu menerima upeti setiap bulannya, sehingga aktivitas Gelper yang diduga mengandung unsur perjudian ini tetap berjalan mulus tanpa hambatan?”
Padahal, masyarakat berharap besar agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan. Jika benar adanya praktik judi Gelper di swalayan tersebut, maka jelas hal itu melanggar aturan hukum yang berlaku serta mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Kalau aparat hanya diam dan membiarkan, wajar masyarakat mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Fenomena ini memperlihatkan potret buram penanganan penyakit sosial masyarakat. Judi dalam bentuk apa pun, jika dibiarkan beroperasi secara terang-terangan, lambat laun akan merusak generasi muda, menimbulkan masalah ekonomi keluarga, hingga memicu tindak kriminal lain.
Dasar Hukum
Untuk diketahui, praktik perjudian dalam bentuk apa pun jelas dilarang dan memiliki konsekuensi pidana. Hal ini diatur dalam:
Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa turut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana dan harus ditindak tegas.
Kini masyarakat menunggu sikap tegas Polres Pelalawan. Apakah tetap memilih bungkam dan membiarkan keresahan publik terus berlanjut, atau menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas perjudian?
Publik sudah memberi sorotannya: jangan sampai aparat justru dianggap bermain mata dengan praktik terlarang tersebut.
(Tim)















