Mediator Non-Hakim Bambang Sudarman Berhasil Mediasi Sengketa Lahan di Bagan Batu

banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir, 20 September 2025 — Sengketa lahan di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, resmi berakhir damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator non-hakim Bambang Sudarman, S.Pd., M.Pd., C.Me.

Perselisihan yang sempat memicu laporan pidana di Polres Rokan Hilir itu melibatkan pihak pertama, Junaidi Chang, dan pihak kedua, ahli waris dari almarhum Suyatno, yakni Suyanti, Biar, dan Supinah. Dalam kesepakatan perdamaian, pihak pertama sepakat menjual sebidang tanah sesuai AJB Nomor 172/SKRPT/BBT/2008 kepada pihak kedua dengan harga Rp400 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pihak pertama mencabut laporan pidana terkait sengketa lahan tersebut. Kedua belah pihak juga berjanji untuk tidak lagi saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, di masa mendatang.

“Perkara ini dinyatakan selesai dan tidak akan ada lagi tuntut-menuntut di masa mendatang,” tegas Bambang Sudarman setelah penandatanganan kesepakatan.

Biaya penyelesaian perkara ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama. Proses mediasi turut disaksikan Ketua RW 10 Bagan Batu Kota H. Samiran Sinaga, mediator Nina S., Yatiman, BA, serta para pengacara dari kedua belah pihak. Pengacara pihak pertama adalah Maratua Tampubolon, S.H., sementara pengacara pihak kedua adalah Darma Ardiansyah P., S.H.

Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat, sehingga mencegah permasalahan berlanjut ke proses hukum yang panjang.

Suroyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *