banner 728x250

Karyawati Jadi Korban PHK Sepihak Lantaran Borok Perusahaan Terungkap

banner 120x600
banner 468x60

Bintan, sinargebraktv.comย 

Serangkaian pelanggaran norma dan aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersembunyi di sebuah perusahaan peternakan ayam di lingkungan RT 04 RW 011, Kampung Gesek, Desa Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, akhirnya terkuak ke permukaan. Alih-alih memperbaiki kekurangan yang ada, manajemen perusahaan justru mengambil langkah kontroversial dan merugikan, yakni melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu karyawati yang telah lama mengabdi. Tindakan ini diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman suara, menyusul maraknya sorotan terhadap praktik buruk yang diterapkan perusahaan tersebut.

banner 325x300

Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban dasarnya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Sejumlah kelalaian fatal teridentifikasi, mulai dari ketiadaan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak bagi para pekerja, seperti sarung tangan, masker pelindung, jaket kerja, hingga sepatu keselamatan kerja. Dugaan yang lebih serius pun mengemuka: hingga saat ini, belum ada satu pun karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, para pekerja berisiko tinggi bekerja tanpa perlindungan apa pun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan kerja.

Kabar mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut mulai beredar luas dan menjadi sorotan publik setelah diungkap melalui pemberitaan media. Situasi ini tampaknya membuat pihak manajemen perusahaan merasa terdesak dan kebakaran jenggot. Namun, respons yang muncul justru dinilai menyimpang dan tidak profesional. Bukannya berkoordinasi atau melakukan perbaikan, sasaran kemarahan perusahaan justru jatuh kepada salah satu karyawan yang telah lama bekerja.

Seorang karyawati berinisial M, yang bertugas sebagai juru masak dan telah mengabdi cukup lama di perusahaan itu, menjadi korban kebijakan sepihak. Dengan mata berkaca-kaca dan suara lirih, M menceritakan kronologi kelam yang dialaminya Rabu (04/06/2026) kemarin malam. Ia dipanggil secara mendadak ke kantor perusahaan untuk menghadap Manajer yang didampingi salah seorang Supervisor. Di ruangan itu, ia dihadapkan pada tudingan-tudingan dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

“Tadi malam saya dipanggil sama Pak Manajer, didampingi Supervisor. Mereka seolah-olah menyidang saya. Hal itu berawal dari media yang menghubungi dan melakukan konfirmasi ke mereka soal masalah-masalah di sini. Dalamย  pertemuan malam itu juga, saya langsung diberhentikan. Alasannya sangat tidak masuk akal, mereka bilang ‘perusahaan sekarang hanya butuh juru masak laki-laki’, “ungkap M lirih.

Menurut keterangannya, sejak malam itu pula ia langsung tidak diizinkan lagi bekerja. M sangat yakin bahwa pemecatan yang dialaminya hanyalah alasan belaka. Ia menduga keras, tindakan tersebut adalah balasan dari manajemen karena ia dianggap sebagai sumber informasi yang membocorkan kelalaian perusahaan ke pihak media. Dugaan ini diperkuat dengan sikap dan pertanyaan yang diajukan kepadanya saat pertemuan tersebut.

“Saya menduga kuat saya dipecat karena ada konfirmasi dari media ke mereka soal kewajiban perusahaan yang tidak dilakukan. Sejak berita dan pertanyaan itu muncul, mereka sudah terlihat sinis memandang saya. Mereka sempat bertanya dari mana saya dapat nomor telepon mereka, seolah-olah saya yang memberikannya ke awak media. Padahal saya tidak melakukan hal itu. Mereka menuduh saya tanpa bukti, lalu memecat saya dengan alasan yang ngawur, “tambahnya.

Mirisnya lagi, pemutusan hubungan kerja yang dialami M itu dilakukan tanpa prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Ia diusir begitu saja tanpa diberikan pesangon, tanpa uang penggantian hak, maupun penyelesaian hak-hak lain yang seharusnya diterima pekerja yang diberhentikan. Padahal, ia telah mengabdikan tenaganya cukup lama diย  perusahaan tersebut.

Terpisah, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Bintan, Martin, sangat tertarik mengomentari kejadian itu. Lelaki yang dikenal tajam dalam memberi kritikan ini menilai, langkah yang diambil perusahaan tersebut sangat keliru, melanggar hukum, dan tidak beretika. Menurutnya, memecat karyawan hanya karena dugaan menyampaikan kebenaran atau karena perusahaan terjebak dalam masalah akibat kelalaian sendiri, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kebijakan memecat karyawan yang sudah lama mengabdi itu sangat ngawur dan jelas melanggar aturan. Apalagi dilakukan secara sepihak tanpa pesangon. PHK tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dengan motif balas dendam karena borok perusahaan terbongkar. Ini bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan pelaporan pelanggaran, “tegas Martin.

Martin berharap instansi berwenang, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bintan, segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Pemerintah diminta memeriksa totalitas operasional perusahaan tersebut, menegakkan aturan ketenagakerjaan, serta memastikan hak-hak M dipenuhi. Selain itu, diperlukan jaminan agar tidak ada lagi karyawan lain yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang manajemen hanya karena perusahaan lalai memenuhi kewajibannya.

Hingga berita ini diunggah, pihak perusahaan belum memberi tanggapan atas PHK sepihak itu. (Ray).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *