PELALAWAN – Riau kembali diguncang isu besar! Dugaan praktik mafia tanah di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kini makin mengkhawatirkan. Kawasan ekologis yang semestinya dijaga untuk kelestarian lingkungan, justru diduga menjadi ajang bancakan oknum mafia tanah yang berkolaborasi dengan pemodal besar. Rabu (24/09/2025)
Ironisnya, dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut, nampak adanya dugaan penggunaan solar bersubsidi milik masyarakat untuk mengoperasikan alat berat. Fakta ini sungguh mencoreng rasa keadilan. Solar subsidi seharusnya menjadi hak petani, nelayan, dan rakyat kecil—bukan malah dikuras untuk kepentingan bisnis kotor yang merusak lingkungan.
Jika dugaan ini terbukti, maka jelas terjadi tindak pidana berlapis: perampasan lahan negara, perusakan lingkungan, dan penyelewengan BBM subsidi. Inilah wajah nyata mafia tanah dan mafia BBM yang selama ini menjadi benalu negara.
Landasan Hukum yang Mengikat
Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 55 KUHP → setiap pihak yang turut serta atau membantu dapat dipidana.
Pasal 50 & Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan → pidana 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup → pidana 3–10 tahun penjara, denda Rp3–10 miliar.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 40 Perpres No. 191 Tahun 2014 → penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman penjara 6 tahun & denda Rp60 miliar.
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan tanah—ini adalah penghianatan terhadap rakyat kecil. Bagaimana mungkin solar subsidi yang dibeli dengan uang negara, untuk kepentingan nelayan dan petani, justru dipakai untuk menggerakkan alat berat yang merusak hutan dan lahan?
Satgasus KPK-Tipikor Riau harus turun dengan gebrakan keras! Jangan ada kompromi, jangan ada tebang pilih, jangan ada sandiwara hukum. Bila dibiarkan, maka Desa Pangkalan Panduk akan menjadi simbol bahwa mafia tanah dan mafia BBM bisa menginjak-injak hukum tanpa takut jerat pidana.
Seperti pernyataan Ketua Satgasus KPK-Tipikor Riau:
> “Mereka yang berani mempermainkan tanah negara dan menjarah solar subsidi rakyat adalah pengkhianat bangsa. Kami pastikan mereka akan kami buru, kami tangkap, dan kami seret ke pengadilan. Tidak ada tempat aman bagi mafia tanah dan mafia BBM di Riau!”
Rakyat menanti bukti nyata. Desa Pangkalan Panduk tidak boleh jadi kuburan ekologis akibat kerakusan mafia. Semua yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya, tanpa pandang bulu!
Ketua Satgasus KPK Tipikor Julianto dan (Tim Redaksi)















