banner 728x250

Kelompok Tani Balai Jaya Beri “Ultimatum” 5 Hari, DPRD Rohil Terjepit Antara Regulasi dan Amarah Rakyat!

banner 120x600
banner 468x60

BAGANSIAPIAPI ROHIL – Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Rokan Hilir mendadak berubah menjadi arena adu urat syaraf. Agenda Audiensi Komisi B bersama Kelompok Tani Balam Tani Jaya pada Senin (8/6/2026) kemarin, tidak lagi sekadar menjadi ajang tampung aspirasi, melainkan ajang penyampaian ultimatum keras dari masyarakat Kecamatan Balai Jaya yang mengklaim hak mereka telah “dikebiri” terlalu lama.

banner 325x300

Masyarakat yang sudah berada di puncak batas kesabaran, secara blak-blakan memberikan tenggat waktu yang sangat mepet: 5 hari kerja! Jika dalam waktu tersebut Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria Eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama tidak juga dibentuk, warga mengancam akan menganggap negara—dalam hal ini Pemkab dan DPRD Rohil—melakukan pembiaran secara sadar terhadap penderitaan rakyat.

“Buka Dokumen BPN atau Kami Anggap Ada yang Disembunyikan!”

Suasana rapat memanas ketika Helvi, Ketua Kelompok Tani, membeberkan 8 tuntutan “harga mati” di depan Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani, S.E. Warga mencium adanya aroma ketidakberesan terkait status lahan eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama di wilayah Kebun Kencana dan Kebun Kayangan.

“Kami mendesak DPRD secara institusi memaksa ATR/BPN membuka salinan dokumen eks-HGU secara transparan! Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi dari masyarakat!” tegas perwakilan warga dengan nada tinggi.

Tidak tanggung-tanggung, warga juga menuntut penghentian total seluruh operasional perusahaan di lahan sengketa tersebut dan mendesak pencabutan atau penolakan resmi terhadap segala bentuk perpanjangan izin HGU PT Salim Ivomas Pratama. Warga juga menuntut hak mutlak 30% lahan plasma dari total luas areal di Kebun Sei Balam dan Kebun Sei Dua.

Pejabat Mulai “Cuci Tangan”? DPRD Mengaku Tak Punya Kuasa Eksekusi

Mendapat tekanan bertubi-tubi dari massa, pimpinan Komisi B tampak harus berhati-hati agar tidak menjanjikan “angin surga”.

Wakil Ketua Komisi B, H. Zahrul Saupi, SE, langsung memasang barikade regulasi untuk meredam tuntutan 5 hari kerja yang diajukan warga.

Zahrul berdalih bahwa pembentukan Pansus bukanlah perkara membalikkan telapak tangan karena harus melewati birokrasi administrasi yang berbelit, mulai dari kajian data hingga penyelarasan undang-undang.

Lebih mengejutkan lagi, dalam poin tanggapan resminya, DPRD Rohil seolah melempar “bola panas” ini ke instansi lain dengan menegaskan batasan wewenang mereka.

“Perlu dipahami, dalam konteks penerbitan, penolakan, atau pencabutan izin HGU, kewenangannya berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) dan Pemerintah Daerah (Eksekutif), bukan pada DPRD,” bunyi kutipan pembelaan dari Komisi B.

Pernyataan ini sontak memicu kasak-kusuk di kalangan pembaca dan pengamat: Apakah ini bentuk dukungan moral yang tulus, atau justru sinyal halus bahwa DPRD tidak ingin dijadikan tameng utama jika konflik ini berujung buntu?

Babak Baru: RDP Lanjutan Bakal Jadi “Pengadilan” bagi Perusahaan dan BPN

Menyadari situasi kian genting dan berpotensi memicu gelombang massa yang lebih besar, Komisi B langsung mengambil langkah penyelamatan dengan menutup rapat pada pukul 15.45 WIB dan menjanjikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan berskala besar.

DPRD Rohil berjanji akan memanggil paksa seluruh aktor kunci dalam konflik ini: Manajemen PT Salim Ivomas Pratama, Kepala Kantor ATR/BPN, hingga jajaran pejabat eksekutif Pemkab Rohil. RDP berikutnya dipastikan akan menjadi ajang “buka-bukaan” data administrasi yang selama ini dinilai gaib oleh masyarakat.

Kini, publik Rokan Hilir menanti dengan tegang. Jam digital terus berdetak mengarah pada batas akhir 5 hari kerja yang diminta warga. Apakah Bupati dan Ketua DPRD Rohil berani mengambil keputusan ekstrem demi rakyat Balai Jaya, atau justru memilih berlindung di balik tameng regulasi dan membiarkan bom waktu agraria ini meledak? (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *