banner 728x250
Berita  

WARGA MASIH BERTAHAN DI LAHAN EKSEKUSI; APARAT DIMINTA TEGAS ATASI KEPENTINGAN DI BALIK SENGKETA

banner 120x600
banner 468x60

Sumatera Utara, 11 Juni 2026 – Lebih dari empat bulan pasca eksekusi lahan yang melibatkan Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) pada 28 Januari 2026 silam, perselisihan di kawasan tersebut belum juga usai. Pantauan di lokasi pada Kamis (11/6) menunjukkan sejumlah warga masih bertahan, mendirikan tenda dan pondok di area yang telah dieksekusi, serta kerap bersitegang dengan petugas pengamanan dari pihak perusahaan perkebunan.

banner 325x300

Perdebatan sengit antara warga dan pengamanan perusahaan tercatat terjadi berulang kali, seiring upaya penghentian aktivitas pendirian bangunan sementara di atas lahan yang status hukumnya telah diputuskan.

Dibelakang Perselisihan: Janji Kemenangan dan Aliran Dana

Dari hasil wawancara eksklusif dengan sejumlah warga Desa Pulo Jantan yang memilih tak disebutkan namanya, terungkap sisi lain dari perselisihan ini. Mereka mengaku pernah diajak bergabung dengan KTPHS dengan iming-iming kepastian menang dalam sengketa lahan.

“Kami pernah diajak bergabung, dikatakan kemenangan sudah tinggal selangkah lagi. Tapi kami tolak. Kami tahu sejarahnya; keluarga kami dulu memang asli sini, tapi sudah dipindahkan ke Desa Sidomulyo dengan ganti rugi dan tanah pengganti,” ungkap salah satu warga.

Warga lainnya menyoroti hal yang dianggapnya janggal. Ia menyebutkan adanya informasi bahwa sejumlah anggota KTPHS sebelumnya telah menerima uang kompensasi dari perusahaan, yang kabarnya mencapai Rp9 juta per kepala keluarga.

“Yang jadi pertanyaan kami: jika sudah menerima uang dari perusahaan, mengapa lahan itu diambil kembali oleh pengurus KTPHS lalu ‘diganti rugikan’ lagi kepada anggota baru yang kebanyakan dari luar daerah? Kalau begini, dasar perjuangannya jadi diragukan,” tegasnya.

Putusan Hukum vs Kepentingan di Atas?

Isu yang makin memanas adalah kabar adanya rencana pengembalian lahan seluas 83 hektare kepada warga berdasarkan hasil pertemuan di Medan. Hal ini menuai pertanyaan tajam: apakah keputusan tersebut bisa begitu saja mengesampingkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung?

Warga menilai ketidaktegasan pihak berwenang justru memakan korban. “Jangan sampai karena ketidakberanian mengambil sikap, warga awam malah dijadikan alat. Ini terlihat seperti ada kepentingan politik di balik layar, sehingga mereka yang tidak paham hukum akhirnya yang terjebak,” ujarnya.

Situasi ini kini memunculkan desakan terbuka: aparat penegak hukum dan pemerintah diminta segera bertindak tegas, menegakkan aturan secara adil tanpa membiarkan wilayah terus menjadi medan pertikaian yang merugikan masyarakat luas. (Datuk S)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *