Kekerasan Guru SDN 013 Tokok Jidat Siswa 5 Kali Memakai Buat Akik

banner 120x600
banner 325x300

PUJUD (Rohan Hilir) – Skandal kekerasan guru di SDN 013 Kasang Bangsawan ternyata lebih parah dari yang diduga. Terungkap fakta mengejutkan bahwa terduga pelaku, Yunita S.Pd, BUKANLAH kali pertama ini beraksi. Investigasi mendalam menemukan bahwa ia telah melakukan pola kekerasan serupa sebelumnya, dan komitmen perbaikannya hanya berupa secarik “surat pernyataan” yang tak ada artinya.

TERNYATA, REKAM JEJAK KELAM SUDAH ADA!

Berdasarkan informasi eksklusif yang diperoleh redaksi, pada 1 Agustus 2025, Yunita S.Pd tercatat telah melakukan tindakan serupa terhadap anak didik lainnya. Korban saat itu adalah anak dari wali murid bernama Iryan. Dalam insiden itu, Yunita diduga menokok kepala sang anak dengan cincin batu akik yang sama.

Alih-alib memberikan sanksi tegas, pihak sekolah justru memilih jalur “damai” yang justru melemahkan. Yunita hanya diminta membuat Surat Pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat itu dikuatkan dengan tanda tangan wali murid korban, Iryan, dan diketahui oleh Kepala Sekolah SDN 013 Kasang Bangsawan.

SURAT PERNYATAAN PALSU DAN KEGAGALAN SISTEM

Fakta bahwa kekerasan berulang pada 6 Oktober 2025 terhadap Candra Irawan terjadi, membuktikan bahwa surat pernyataan tersebut HANYALAH FORMALITAS BELAKA. Surat itu gagal total sebagai alat edukasi bagi guru, dan justru menjadi bukti kelalaian sekolah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik.

“Surat pernyataan itu hanyalah tameng untuk melindungi guru dan citra sekolah sesaat. Mereka mengorbankan keselamatan psikologis anak-anak demi menghindari skandal. Kini, konsekuensinya lebih besar: seorang anak trauma dan kepercayaan publik hancur,” tegas seorang Analis Intelijen KPK TIPIKOR yang menyoroti kasus ini.

KEPALA SEKOLAH DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN

Dengan terungkapnya fakta repetisi ini, posisi Kepala Sekolah SDN 013 Kasang Bangsawan kini menjadi sorotan. Pertanyaan kritis muncul: Mengapa setelah surat pernyataan pertama tidak ada pembinaan intensif atau pemantauan ketat terhadap Yunita? Apakah kepala sekolah dianggap TURUT BERSALAH karena membiarkan “bom waktu” ini terus berjalan?

REKOMENDASI KPK TIPIKOR: DARI GURU HINGGA KE PEMBINAAN SISTEM

Menyikapi perkembangan baru ini, rekomendasi dari Tim Analisis Intelijen KPK TIPIKOR diperkuat:

1. PERLUASAN OBJEK PENYELIDIKAN: Probes tidak boleh berhenti pada Yunita. Kepala Sekolah harus dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang membiarkan guru dengan rekam jejak kekerasan tetap mengajar tanpa pengawasan ekstra.

2. USUT TUNTAS SURAT PERNYATAAN: Surat pernyataan yang dibuat sebelumnya harus dijadikan barang bukti untuk menunjukkan pola pembiaran sistematis dan itikad tidak baik dari pelaku dan sekolah.

3. AUDIT SEKOLAH: Dinas Pendidikan harus melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur penanganan kekerasan di SDN 013 Kasang Bangsawan. Apakah ada lebih banyak kasus yang “diselesaikan” diam-diam dengan cara serupa?

KESIMPULAN: INI BUKAN KESALAHAN INDIVIDU, TAPI KEJAHATAN SISTEM

Kasus Candra Irawan kini bergeser dari sekadar tindakan kriminal seorang guru, menjadi cermin kegagalan sistem pendidikan dalam melindungi anak. Surat pernyataan yang didiamkannya adalah bukti nyata bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan dalam pendidikan akan terus berulang.

Sudah waktunya bagi orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menuntut sanksi bagi Yunita S.Pd, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum dari Kepala Sekolah dan seluruh elemen yang membiarkan siklus keke

rasan ini terus berputar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *