BINTAN, Kepulauan Riau — Praktik penambangan pasir ilegal berskala industri kembali beroperasi gencar di Kabupaten Bintan. Meski sudah beberapa kali digerebek aparat, kegiatan haram ini justru bangkit lebih terorganisir. Ekskavator dan mesin penyedot raksasa bekerja siang dan malam menguras sumber daya alam seolah tak ada aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini bukan sekadar laporan kriminal biasa. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyatakan masyarakat menaruh harapan besar pada pimpinan tertinggi negara.
“Jika informasi, bukti, dan permintaan pemeriksaan sudah disampaikan lewat jalur resmi, maka berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, masyarakat berhak mendapatkan kepastian proses. Hukum harus berjalan adil dan objektif tanpa pandang siapa pelakunya,” tegasnya di hadapan awak media nasional dan internasional di Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2026).
Operasi Terstruktur di Bawah Pengawasan Tim gabungan JEJAK KASUS GROUP dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR melakukan pengecekan lapangan pada Senin (8/6/2026) di Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Temuannya mengejutkan:
Alat berat beroperasi tanpa izin resmi
Ratusan meter kubik pasir sudah menumpuk dan siap dijual ke toko material, pabrik beton, hingga perusahaan besar di kawasan Galang Batang
Kegiatan berjalan terjadwal, rapi, dan tanpa rasa takut tertangkap
Ini bukan tambang rakyat biasa, melainkan operasi yang disusun secara sistematis,” ujar seorang warga yang meminta namanya disamarkan.
Di lapangan, semua aktivitas itu terpusat pada satu sosok yang dikenal sebagai Pak Rudi. Seorang pekerja lapangan mengakui gugup bahwa Rudi adalah koordinator yang mengendalikan hampir seluruh tambang ilegal di kawasan Desa Malang Rapat. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan klarifikasi apa pun dan tidak dapat dihubungi.
Arjuna Sitepu, Peneliti dari lembaga yang sama, menegaskan:
Ini bukan tuduhan sembarangan. Kami punya bukti lapangan, dokumentasi, dan jejak peredaran hasil tambang. Ada indikasi kuat adanya perlindungan yang membuat pelaku bebas bergerak.”
Aparat “Lemparkan Bola”
Sikap lembaga berwenang justru menimbulkan pertanyaan besar:
– Polres Bintan: Belum memberikan tanggapan resmi
– Satpol PP: Menyatakan kewenangan ada di tingkat provinsi
– Dinas ESDM Kepri & Komisi I DPRD Bintan: Belum ada pernyataan apa pun
Padahal, tindakan ini melanggar setidaknya enam payung hukum sekaligus, mulai dari UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Perpajakan, KUHP, hingga amanat UUD 1945 yang menyatakan kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Prof. Sutan Nasomal menegaskan kasus ini menjadi ujian bagi kepercayaan publik:
“Ini ujian nyata bagi Presiden Prabowo, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dunia melihat: apakah Indonesia sungguh-sungguh menegakkan hukum, atau membiarkan kejahatan berjalan karena dilindungi kekuasaan? Jangan sampai Bintan menjadi bukti bahwa hukum bisa dibeli atau diabaikan.”
Hingga Sabtu malam (13/6/2026), Pak Rudi masih beraktivitas bebas dan operasi tambang terus berjalan. JEJAK KASUS GROUP dan lembaga pendamping menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja pimpinan negara dan lembaga pengawas internasional.
Ekskavator di Bintan tak butuh izin tertulis. Mereka seolah memiliki perlindungan yang lebih kuat — yaitu keheningan dari lembaga yang seharusnya menindak tegas. Kasus ini baru puncak dari gunung es yang lebih besar.” (Arjuna Sitepu)


















