banner 728x250
Berita  

Uji Demokrasi Kasus Larshen Yunus, Antara Proses Hukum dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Sebuah negara hukum diuji bukan ketika berhadapan dengan warga yang patuh, melainkan saat menghadapi mereka yang kritis. Kasus yang menjerat Larshen Yunus, aktivis sekaligus insan pers asal Riau, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum digunakan untuk mencari kebenaran, atau justru menjadi alat membungkam suara yang dianggap mengganggu kekuasaan?

Menurut Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., kontrol terhadap kritik seringkali tidak dilakukan lewat sensor terbuka. “Kekuasaan bisa bekerja melalui pemilihan narasi, pembentukan citra, dan penggunaan lembaga yang tampak netral untuk mendisiplinkan pandangan yang berbeda,” ujarnya saat memberi keterangan kepada pimpinan media nasional dan asing di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

banner 325x300

Ia menegaskan, jika kritik kepada pejabat diikuti proses hukum yang dipandang berlebihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Tiga Pertanyaan Hukum Penting

Prof. Nasomal menekankan setiap proses pidana wajib mengikuti asas proses hukum yang adil dan tidak boleh berubah menjadi sarana balas dendam. “Negara hukum tidak boleh memberi kesan laporan pidana dipakai untuk membungkam kritik. Aparat harus menunjukkan secara jelas unsur perbuatan, hubungan sebab-akibat, alat bukti, dan peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Ada tiga poin utama yang perlu diuji secara independen: Kebebasan berekspresi

Hak menyampaikan pendapat dan informasi dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, serta UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jika bermula dari pemberitaan atau kritik, maka perlu dijawab: apakah seluruh jalur damai dan non-pidana sudah ditempuh terlebih dahulu?

Kekuatan pembuktian

Untuk tuduhan pemerasan, pengancaman, atau penipuan, hukum mensyaratkan bukti yang jelas: adanya perbuatan aktif, tujuan memperoleh keuntungan, hubungan langsung antara tekanan dan hasil, serta unsur kesengajaan. Jika transaksi atau hubungan hukum masih diperdebatkan, ruang pembelaan harus dibuka seluas-luasnya.

Profesionalitas penegak hukum

Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan. Penetapan tersangka hanyalah awal pengujian, bukan keputusan akhir. Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang, masyarakat dapat meminta pengawasan melalui mekanisme praperadilan, Propam, Kompolnas, serta menuntut keterbukaan dasar hukum dan alat bukti yang digunakan.

Prof. Nasomal mengingatkan, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan, kasus ini tidak boleh menjadi contoh yang menimbulkan rasa takut bagi siapa pun yang menggunakan hak konstitusionalnya.

“Demokrasi tidak tumbuh dengan membungkam kritik, melainkan mengujinya lewat fakta, bukan lewat rasa takut. Jika hukum berdiri mandiri, ia kuat menghadapi pandangan apa pun. Namun jika dipandang tunduk pada kekuasaan, maka kepercayaan publiklah yang pertama kali runtuh,” pungkasnya. ( Arjuna Sitepu)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *