Camat Siantan Tengah Tertangkap Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu Sabu

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

Camat Siantan Tengah – Afrizal alias A, ditangkap oleh Tim Satnarkoba saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kantornya. Ruangan kerjanya dilaporkan dipenuhi asap sabu-sabu, menimbulkan pertanyaan tentang perilaku yang dipertampilkannya.

 

Penangkapan ini tentunya menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, terutama keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Anambas. Perilaku Camat Afrizal ini dianggap tidak pantas dan berpotensi merusak citra institusi serta memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

 

Perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Namun, jika terbukti bersalah, tentunya harus ada konsekuensi hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sanksinya adalah:

1. Rehabilitasi

2. Pidana penjara (minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan/atau denda)

3. Pengawasan pasca rehabilitasi

 

Pelaku pemakai Narkotika dapat sanksi peraturan hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Di Indonesia, sanksi bagi pengguna narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Bintara Pasaribu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *