Tapanuli Selatan, sinargebraktv.com
Selama rentang waktu tujuh tahun, mulai dari tahun anggaran 2019 hingga 2025, pengelolaan Dana Desa di wilayah Nanggarjati Hutapadang, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam dan sumber keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Dugaan penyimpangan hingga tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga itu akhirnya dilaporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Namun, meski laporan sudah diserahkan sejak tanggal 11 Juni 2026, hingga berita ini diturunkan, proses penanganannya belum menunjukkan kejelasan maupun kemajuan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelapor maupun publik.
Di tengah ketidakpastian proses hukum yang berjalan lambat, percakapan dan kekhawatiran terus bergema di setiap sudut desa. Banyak warga yang mengikuti perkembangan kasus ini mulai menyuarakan harapan sekaligus kekritisan terhadap respons aparat penegak hukum.
Salah satu warga setempat yang berinisial RS, menyampaikan rasa lega sekaligus harapan besar setelah mengetahui adanya langkah pelaporan resmi tersebut. Bagi dia, hal itu adalah langkah awal yang sudah sangat ditunggu-tunggu.
“Terus terang saya merasa senang dan bersyukur sekali mendengar kabar bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Nanggarjati Hutapadang akhirnya dilaporkan ke Kejari Tapanuli Selatan. Ini sudah lama menjadi pembicaraan dan keprihatinan kami. Mudah-mudahan saja pihak Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara serius, mendalam, dan tidak berhenti di tengah jalan, “ungkap RS saat ditemui.
Dalam pernyataannya yang mengarah pada indikasi kuat ketidaksesuaian antara pendapatan resmi dan peningkatan kekayaan, warga ini juga menyoroti pola pertumbuhan aset yang terlihat sangat mencolok dan sulit dijelaskan secara logis. Menurut pengamatan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat sejak masa awal jabatan hingga kini, terdapat perbedaan sangat nyata pada kondisi ekonomi Kepala Desa bersangkutan.
“Kalau nanti tim pemeriksa atau tim audit dari Kejaksaan bersedia menelusuri dan memeriksa riwayat harta kekayaan beliau, mulai dari masa sebelum diangkat menjadi Kepala Desa sampai dengan kondisi saat ini, saya yakin besar kemungkinan akan ditemukan banyak hal yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Fakta yang kami lihat dengan mata kepala sendiri sangat jelas: sejak memegang jabatan, peningkatan kekayaannya berlangsung sangat cepat dan sangat signifikan, “tambahnya dengan nada yakin.
Bukan hanya sekadar dugaan umum, warga juga mencatat pola perolehan tanah yang berulang dan teratur setiap tahunnya.
“Hal yang paling terlihat nyata adalah kebiasaan yang berulang setiap tahun. Beliau terus-menerus melakukan pembelian lahan pertanian, sawah, maupun kebun yang ada di lingkungan desa ini. Semua warga tahu persis siapa yang menjual dan kepada siapa tanah itu berpindah tangan. Melihat kenyataan semacam ini, sangat wajar jika kami semua berharap agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera membuka pemeriksaan secara transparan dan menuntaskan kasus ini demi keadilan, “kata RS tegas.
Sementara itu, terkait status penanganan laporan yang sudah masuk sejak pertengahan Juni lalu, pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memberikan janji namun belum membuktikannya dengan langkah nyata. Ditemui di ruang kerjanya pada tanggal 19 Juni 2026, Tarmizi Siregar, yang menjabat sebagai Kasubsi di lingkungan Kejari Tapanuli Selatan, memberikan jawaban yang masih bersifat umum dan belum memberikan kepastian waktu yang pasti.
“Terkait laporan yang dimaksud, kami akan melanjutkan proses penanganannya dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan, “ujar Tarmizi saat dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya dan alasan penundaan yang terjadi sejak tanggal penerimaan laporan.
Hingga berita ini disusun, tenggat waktu yang disampaikan oleh pejabat tersebut sudah mulai mendekati atau bahkan terlewati tanpa adanya informasi resmi, pemanggilan saksi, maupun pengumuman tahapan pemeriksaan yang disampaikan kepada pelapor maupun masyarakat luas. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan warga: apakah janji yang disampaikan hanya sekadar pernyataan untuk meredam tekanan, atau benar-benar akan diikuti dengan penelusuran mendalam terhadap aliran Dana Desa yang berjumlah milyaran rupiah selama tujuh tahun terakhir ?
Masyarakat Nanggarjati Hutapadang kini terus menunggu dan mengawasi, berharap agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang negara yang menjadi darah daging pembangunan desa dapat terungkap seluruhnya di meja hijau. (Monang).


















