Juda Rianto Tobing SH Pertanyakan Kinerja Polres Padang Lawas

Breaking News

Juda Rianto Tobing, S.H., menilai proses penyelidikan enam laporan dugaan tindak pidana yang diajukan kliennya tidak menunjukkan perkembangan signifikan dan meminta transparansi serta profesionalisme aparat penegak hukum.
banner 120x600
banner 325x300

PADANG LAWAS — Kuasa hukum Efratno Simanjuntak, Juda Rianto Tobing, S.H., mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas, Sumatera Utara, terkait penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang diajukan kliennya, proses penyelidikan dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menurut Juda, terdapat sedikitnya enam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang telah diterbitkan Polres Padang Lawas, namun belum ada kejelasan tindak lanjut, termasuk penetapan tersangka maupun gelar perkara terbuka. Juda menilai lambannya proses penanganan dikhawatirkan dapat menghambat rasa keadilan bagi pelapor.

“Kami meminta Polres Padang Lawas bersikap profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dalam menangani laporan klien kami. Hingga saat ini belum ada progres berarti, sementara bukti laporan dan unsur pidana sudah sangat jelas,” ujar Juda Rianto, Kamis (4/12/2025).

Selain itu, Juda juga menegaskan bahwa pelapor merasa terancam karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor terus berulang. “Bahkan hingga saat ini, mereka dengan pelaku yang sama diduga kembali melakukan tindakan perampasan disertai penganiayaan serta perampokan uang sebesar Rp57 juta milik korban. Akan tetapi perkara tersebut masih sebatas laporan dan belum menunjukkan tindak lanjut nyata,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, salah satu laporan terbaru adalah STPL Nomor: STPL/71/XII/2025/SU/PALAS/SEK-BARTENG atas nama pelapor Faisal Kurniawan Hasibuan, warga Desa Haudungod Aek Rampa, yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi Tor Tinjauan Desa Paran Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Terlapor dalam laporan tersebut adalah Ahmad Husein Harahap alias Kakmat, 40 tahun, petani, warga Desa Haudungod Pintu Padang, Kecamatan Aek Nabara Barumun. Laporan diterima oleh Aipda NRP 84050841 dan ditandatangani pelapor Faisal Kurniawan Hasibuan pada 1 Desember 2025.

Selain laporan tersebut, terdapat pula laporan sebelumnya yang dibuat oleh Efratno Simanjuntak dengan nomor LP/B/310/X/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 11 Oktober 2025, terkait dugaan:

Pengrusakan, Pasal 406 KUHP.
Perampasan dan penguasaan tanah, terkait aset di wilayah Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam laporan tersebut, Efratno menyebut adanya tindakan pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu untuk menguasai tanah yang telah dikelola secara sah. Laporan ditandatangani langsung oleh pelapor dan diterima petugas piket Aipda NRP 84050175.

Unsur dugaan tindak pidana yang tercantum dalam dokumen laporan tersebut meliputi: Pasal 335 KUHP, Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan. Pasal 352 KUHP. Penganiayaan Ringan. Pasal 170 KUHP. Pengeroyokan. Pasal 310 & 311 KUHP. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Pasal 263 KUHP. Pemalsuan Surat. Pasal 368 KUHP, Pemerasan dan Pengancaman.

Dalam perspektif hukum, kewenangan penyelidik dan penyidik diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 KUHAP, yang menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum dan asas due process of law.

Juda Rianto Tobing, S.H., meminta Polda Sumatera Utara dan Propam Polri melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan di lingkungan Polres Padang Lawas agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut dan tetap mengedepankan transparansi publik.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, namun jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara jelas, publik bisa kehilangan kepercayaan. Kami berharap institusi Polri tegak lurus pada prinsip ‘Presisi’,” tegas Juda.

Sementara itu, Efratno Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut proses hukum yang adil.

“Tidak ada tujuan menciptakan kegaduhan. Kami hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Padang Lawas belum dimintai keterangan resmi. Redaksi akan segera melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *