banner 728x250

Slogan Gempur Rokok Ilegal, tak Membuat Ciut Nyali Para Mafia Rokok

banner 120x600
banner 468x60

Kepri, sinargebraktv.com 

Selain menampilkan gambar seram di setiap kemasan rokok, masih ada lagi kata-kata yang menyeramkan, yaitu “Gempur Rokok Ilegal” Seruan keras ini bertujuan memberantas rokok non cukai alias ilegal yang digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI.  

banner 325x300
oppo_34

Namun, kedua trik tersebut seolah tak berdaya menahan laju peredaran barang ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Justru belakangan, keberadaan rokok tanpa pita cukai itu tampak  semakin mendominasi pasar dan memicu keraguan luas di tengah-tengah masyarakat. Pertanyaannya, apakah upaya penindakan yang dilakukan selama ini hanya sekadar kamuflase belaka ?

Secara geografis, Kepri berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadikan wilayah ini sebagai pintu paling potensial bagi keluar masuknya barang selundupan, termasuk rokok non cukai. Meski kasus ini sudah kerap disorot berbagai media, namun tak terlihat tanda-tanda peredaran rokok ilegal ini menyusut. Sebaliknya, ketersediaannya justru semakin melimpah di pasar tradisional hingga warung-warung warga.

Kekhawatiran ini disampaikan Udin (bukan nama sebenarnya), warga Tanjungpinang yang bekerja sebagai karyawan swasta dan kerap memantau pergerakan barang tersebut. Menurut pengamatannya, langkah penindakan yang pernah digelar otoritas terkait sepertinya belum menyentuh akar masalah.

“Selama ini saya perhatikan, peredaran rokok non cukai ini justru semakin menguasai pasaran. Kami khawatir razia yang dilakukan selama ini hanya formalitas. Soalnya, tak ada dampak nyata yang terasa di lapangan, “ujarnya  saat ditemui awak media pada Jumat (03/07/2026).

Ia menambahkan, secara aturan rokok tanpa pita cukai resmi dilarang diperdagangkan di negeri ini. Namun kenyataannya, barang ilegal ini malah beredar bebas. Ujung-ujungnya, menimbulkan asumsi miring yang menilai, bahwa peredarannya tak ada yang menindak tegas pelakunya, “tuturnya.

Kekhawatiran senada datang dari Ratih. Seorang wanita pemilik warung kelontong di salah satu perumahan Tanjungpinang. Ia mengakui rokok non cukai jauh lebih diminati pembeli karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok berizin resmi.

“Di warung saya ada berbagai macam rokok, tapi yang paling laku justru yang tak berpita cukai. Harganya memang jauh lebih terjangkau, sedangkan rokok resmi harganya terus naik, “ungkap ibu bertubuh gempal ini, usai belanja kebutuhan dagang di Pasar Bintan Center, baru-baru ini.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan di Kepri. Masyarakat pun bertanya-tanya, kemana peran institusi yang mengemban tugas utama memberantas barang yang tak berkontribusi kepada negara ini ? Mengapa peredaran rokok non cukai justru semakin meluas di tengah semboyan “Gempur Rokok Ilegal” yang terus digaungkan ?

Untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait tuduhan lemahnya penindakan dan dugaan upaya yang hanya bersifat simbolis, media ini melakukan  konfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Julpred Sianipar, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Tanjungpinang, Senin (06/07/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo. UU no 39 tahun 2007 tentang cukai. Berdasarkan regulasi itu, berikut aturan dan sanksi yang berlaku.

Larangan Utama, menurut pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007, setiap orang dilarang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (termasuk rokok) yang tidak dikemas atau yang tidak dilunasi cukainya.

Sanksi Pidana, Pelaku yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai terancam hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun.

Sanksi Denda: Pelaku juga dapat dikenakan denda berat hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Ray).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *