Pelalawan Riau Sinargebraktv.com —Dugaan maraknya perkebunan sawit ilegal di wilayah Kecamatan Bunut dan Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ratusan hektare lahan sawit diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia. Kamis (18/12/2025)
Ketua GP3 (Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan) Joe Kampe, menilai pola yang digunakan sebagian pelaku disinyalir cukup rapi dan sistematis. “Modus yang berkembang adalah berlindung di balik klaim kebun pribadi dan keluarga. Dengan dalih itu, aktivitas yang diduga ilegal menjadi seolah-olah sah,” ujarnya menanggapi laporan yang beredar.
Publik mempertanyakan keseriusan aparat dan pejabat daerah dalam menindak dugaan praktik ilegal ini. Wilayah Pelalawan, khususnya Bunut dan Merbau, bukanlah daerah terpencil pemerintah memiliki fasilitas, wewenang hukum, dan perangkat informasi.
Karena itu, masyarakat berharap agar tak ada sikap tutup mata, apalagi pembiaran. Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan aparat penegak hukum diminta segera melakukan investigasi menyeluruh.
Fungsi pengawasan dinilai wajib dijalankan agar hukum tidak tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
Dasar Hukum yang Mengikat :
Aktivitas perkebunan sawit tanpa izin tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sejumlah aturan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,
Pasal 105 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
larangan pengelolaan usaha yang berpotensi merusak lingkungan tanpa dokumen legalitas.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021,
mengenai tata cara perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.
Sejumlah tokoh agama di pelalawan menilai bahwa aktivitas perkebunan tanpa izin yang merusak lingkungan secara berat bertentangan dengan ajaran agama mana pun.
Dari sudut pandang Islam, Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56 menegaskan: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
Dengan demikian, setiap tindakan eksploitasi alam tanpa aturan dipandang sebagai perbuatan yang tidak selaras dengan nilai keadilan dan amanah sosial.
Dampak Sosial yang Mengancam
Pengembangan perkebunan sawit secara tidak resmi berpotensi membawa dampak sosial serius, antara lain:
Konflik antarwarga dan batas wilayah :
Ketimpangan ekonomi,
Peluang tumbuhnya mafia tanah,
Hilangnya ruang hidup masyarakat adat,
Minimnya pendapatan daerah karena tidak adanya pajak.
Jika tidak dikendalikan, situasi ini dapat berkembang menjadi persoalan politik dan keamanan daerah.
Aktivitas perkebunan sawit tanpa izin juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis. Para pemerhati lingkungan menyebut bahwa kegiatan pembukaan lahan tanpa pengawasan dapat menyebabkan:
rusaknya struktur tanah,
meningkatnya risiko banjir,
penurunan kualitas udara,
potensi kebakaran lahan,
hilangnya habitat satwa liar.
Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini adalah beban generasi mendatang.
Seruan Kepada Aparat: Tindakan Nyata, Bukan Janji Belaka
Publik berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi perkebunan segera turun menindaklanjuti laporan dugaan ini.
Jika benar terjadi pembiaran, maka akan muncul opini bahwa penegakan hukum berjalan selektif dan berlapis. Hal ini dapat merusak wibawa negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
Penegakan hukum di Pelalawan sedang diuji: apakah sanggup aparat pemerintah pelalawan menindak praktik ilegal, atau akan kembali menjadi cerita lama yang berlalu tanpa penyelesaian penyelesaian yang berlarut-larut.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Ketua GP3 (Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan)/Joe Kampe















