Kanit Reskrim Polsek Tapung Tegaskan Tak Pernah Usir Wartawan: Murni Miskomunikasi Saat Klarifikasi Berlangsung

banner 120x600
banner 325x300

Tapung, Sinargebraktv.com – Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo, S.H., membantah tegas tudingan telah melakukan pengusiran terhadap wartawan saat kegiatan klarifikasi di Mapolsek Tapung pada Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan, peristiwa tersebut murni disebabkan oleh miskomunikasi, bukan bentuk pelarangan atau pembatasan kerja jurnalistik.

Saat di konfirmasi awak media jono.ms AKP Rhino Handoyo menegaskan melalui sambungan telpon di kantornya mengatakan bahwa pada saat itu pihaknya tengah melakukan klarifikasi atas laporan pengaduan dugaan pencurian galon air isi ulang yang dilaporkan oleh Sardan. Klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua BPD Desa Trimanunggal, di ruang Kanit Reskrim yang memiliki keterbatasan ruang.

“Saat kegiatan klarifikasi tersebut sedang berlangsung, rekan awak media masuk ke ruangan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada AKP Rhino,Saya hanya menanyakan maksud dan tujuan, bukan mengusir. Kegiatan sedang berjalan dan tempat/ruangan saya memang sangat terbatas,” ujar Rhino kepada jono.ms

Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi dan penyelidikan memiliki tahapan hukum yang perlu dijaga agar tidak menimbulkan salah tafsir di ruang publik.

“Rhino Handoyo menegaskan bahwa dia tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan peliputan. Hanya meminta menunggu sampai proses klarifikasi dan mediasi ini menghasilkan kejelasan. Media selama ini adalah mitra kami, bukan lawan,” tegas Rhino Handoyo

Komitmen Objektivitas dan Etika

AKP Rhino handoyo memastikan bahwa Polsek Tapung menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan tanpa kepentingan, serta tidak berpihak kepada salah satu pihak.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan fakta. Tidak ada kepentingan apa pun. Justru kami berharap semua pihak, termasuk media, sama-sama menjunjung tinggi etika dalam bekerja,” tegas Rhino handoyo

Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut karena sebelumnya mediasi di tingkat desa belum menemukan titik temu, sehingga diperlukan langkah lanjutan dari kepolisian.

Keterangan Ketua BPD: Tidak Ada Pengusiran

Keterangan senada disampaikan Ketua BPD Desa Trimanunggal, Lubis, yang turut hadir dalam klarifikasi tersebut. Ia membantah keras adanya pengusiran terhadap wartawan.

 “Kami diundang ke Polsek untuk klarifikasi laporan pencurian. Saat itu wartawan masuk ke ruangan tanpa pemberitahuan. Tidak ada pengusiran seperti yang diberitakan,” tegas Lubis.

Menurutnya, suasana pertemuan berlangsung kondusif dan fokus pada upaya mencari kejelasan persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Mengedepankan Keadilan dan Kehati-hatian

Polsek Tapung sendiri menerima laporan dari Sardan pada Selasa (11/11/2025) terkait dugaan pencurian galon air isi ulang. Demi memastikan keadilan bagi semua pihak, polisi kemudian mengumpulkan para pihak terkait untuk klarifikasi lanjutan pada Rabu (19/11/2025).

Dalam konteks ini, AKP Rhino Handoyo mengingatkan kepada semua awak media betapa pentingnya prinsip kehati-hatian agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan prasangka buruk dan jelek. 

Sejalan dengan nilai tersebut, Islam juga mengajarkan agar setiap informasi diverifikasi sebelum disebarkan. Allah SWT telah berfirman:

 

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”

(QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa klarifikasi dan tabayun adalah fondasi keadilan, baik dalam penegakan hukum maupun dalam kerja jurnalistik.

Menjaga Kemitraan Polisi dan Pers

Polsek Tapung menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan media manapun yang sebagai bagian dari kontrol publik dan transparansi. Namun, setiap proses hukum juga memiliki batasan etis dan prosedural yang perlu dihormati bersama-sama tegas AKP Rhino Handoyo 

Di sisi lain, insiden ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang terbuka dan saling menghargai serta saling menghormati antara aparat penegak hukum dan wartawan adalah kunci. Pers bekerja untuk publik, sementara aparat bekerja untuk hukum keduanya seharusnya berjalan sejajar, bukan saling berhadapan.

Jika diperlukan, Polsek Tapung menyatakan siap melakukan klarifikasi lanjutan demi menjaga kepercayaan publik dan hubungan baik dengan media

Di titik ini, pesan utamanya jelas: bukan ada pengusiran, melainkan ajakan untuk saling memahami peran masing-masing. (Jono.Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *