Dana Desa Diduga Fiktif di Sei Kandis: LSM, BPD, dan Warga Kepung Kekuasaan Desa—Negara Diuji, Hukum Dipertaruhkan

banner 120x600
banner 325x300

Rohul  Riau – Ketika dana desa digelontorkan negara sebagai “urat nadi” pembangunan dan penanggulangan kemiskinan, publik justru kembali dikejutkan oleh dugaan praktik yang mencederai amanat konstitusi. Di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, dana yang seharusnya menjadi harapan rakyat kini diduga berubah menjadi bayang-bayang kegiatan fiktif. Selasa (06/01/2026)

Empat item kegiatan Dana Desa dilaporkan tidak ditemukan realisasinya di lapangan, namun disebut telah menyerap anggaran. Fakta ini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan alarm keras bagi negara: apakah hukum masih berdaulat hingga ke level desa, atau justru lumpuh oleh kekuasaan jabatan?

LSM Tegas: Ini Dugaan Kejahatan Keuangan Negara, Bukan Isu Biasa

Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, menegaskan bahwa apa yang diungkap bukan gosip, bukan dendam politik, dan bukan opini liar.

“Ini dugaan penyalahgunaan dana desa. Dana desa adalah bagian dari keuangan negara. Jika fiktif, maka itu bukan kesalahan administratif biasa, tapi dugaan tindak pidana,” tegas Asep.

Ia menambahkan, membiarkan kepala desa tetap aktif di tengah proses klarifikasi dan penyelidikan justru membuka ruang konflik kepentingan, tekanan psikologis terhadap aparatur desa, hingga potensi penghilangan barang bukti.

“Penonaktifan sementara adalah langkah hukum dan etis. Ini bukan vonis, tapi upaya menjaga agar hukum bekerja tanpa intervensi kekuasaan,” ujarnya.

Dasar Hukum Jelas: Negara Punya Senjata, Tinggal Mau Dipakai atau Tidak

Desakan publik bukan tanpa dasar.

Pasal 40 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan:

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Selain itu, bila terbukti ada perbuatan fiktif yang merugikan keuangan negara, maka berpotensi dijerat:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar

Pasal 3 UU Tipikor

Pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar

“Undang-undangnya tegas.

Wewenangnya ada di tangan bupati. Yang dipertanyakan sekarang:

apakah keberanian dan komitmen hukumnya juga ada?” sindir Asep.

Suara Warga Menggelegar: Diam Adalah Pembiaran

Tokoh masyarakat Sei Kandis menyebut, keresahan warga telah melampaui batas wajar.

Kepercayaan publik runtuh, relasi sosial terganggu, dan roda pemerintahan desa pincang.

“Kami tidak menghakimi. Tapi jika dibiarkan, desa ini akan terus terbelah. Hukum harus hadir, bukan bersembunyi,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat menilai diamnya pemerintah daerah justru berpotensi memperparah konflik sosial dan menciptakan preseden buruk bagi desa-desa lain.

BPD Peringatkan: Jangan Tunggu Api Jadi Kebakaran

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Kandis menegaskan bahwa laporan telah disampaikan. Namun hingga kini, belum ada langkah administratif tegas yang diumumkan ke publik.

“Penonaktifan sementara itu langkah penyelamatan, bukan hukuman. Kalau ditunda, dampaknya bisa sistemik dan merusak tatanan desa,” tegas perwakilan BPD.

Dampak Sosial & Lingkungan: Luka yang Tak Terlihat Tapi Nyata, Dugaan dana desa fiktif bukan hanya soal angka di laporan keuangan. Dampaknya nyata:

Infrastruktur terbengkalai, Program pemberdayaan mandek, Kepercayaan sosial hancur

Potensi konflik horizontal meningkat Lingkungan desa terabaikan akibat proyek tak pernah ada Dana desa yang “hilang” berarti hak masyarakat yang dirampas secara diam-diam.

Dalil Agama: Mengkhianati Amanah Adalah Dosa Besar

Dalam perspektif moral dan agama, praktik semacam ini adalah pengkhianatan amanah.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

Dan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

Uang desa bukan milik jabatan, bukan milik kekuasaan, melainkan amanah rakyat yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tapi juga di akhirat.

Ujian Kepemimpinan Bupati Rokan Hulu Kini sorotan tajam publik tertuju pada Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM.

Keputusan yang diambil akan menjadi cermin keberpihakan negara:

berpihak pada transparansi dan hukum, atau membiarkan keraguan tumbuh menjadi ketidakpercayaan massal. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan desa. Jika hukum ragu melangkah di tingkat desa, maka keadilan sedang pincang sejak dari akar.

Catatan Redaksi : Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sei Kandis, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dan seluruh pihak terkait. Namun satu hal tak bisa ditawar:

Dana desa adalah uang rakyat. Dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan tanpa kecuali, tanpa perlindungan kekuasaan. (Jono.Ms)

Sumber Berita : Ketua DPD LSM Penjara Asep Susanto,S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *