Breaking News
Syukuran di Rokan Hilir, SF Haryanto Komitmen Tunaikan Janji Kampanyenya Khususnya di Bagan Batu Kebun Sei Meranti Raih Juara 7 Kebun Terbaik Se – PTPN lV di Semester l Tahun 2024. ROHIL.SINARGEBRAKTV.COM l- Kebun Sei Meranti PTPN lV Regional l memiliki luas tanaman 7152,63 Hektar  dan terbagi menjadi X ( Sepuluh ) Afdeling . Kebun ini dikenal mengelola  perkebunan dengan komiditi tanaman keras jenis Pohon Kelapa Sawit ,  Dipimpin seorang manajer yang berpengalaman Asfiyan Nasution, SP dengan segala  kemampuannya menjadikan Kebun Sei Meranti ( KSM )  tumbuh Subur dan memiliki produksi yang cukup Bagus . Beberapa prestasi yang membanggakan telah ditorehkan Kebun Sei Meranti  diantaranya menyabet juara 7 dengan predikat Kebun Terbaik Se – PTPN lV di Semester l tahun 2024. Selain itu, Kebun Sei Meranti juga sukses memproleh  Produktivitas (Protas) dengan capaian   29 Ton /Hektar dalam per tahun . Hal ini dikatakan Manajer Kebun Sei Meranti melalui Asisten Kepala Ardy Mazwar ,SP  kepada awak media di Kantornya , Senin (1612/2024) di Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan , Sumatera Utara. Lebih lanjut, Askep Ardy Mazwar juga mengatakan Kebun Sei Meranti optimis dan bercita cita menjadi kan salah Satu Kebun terbaik di perusahaan Nusantara lV. Askep Ardy Mazwar menambahkan, Kebun Sei Meranti juga berkomitmen dalam menyongsong proses Bisnisnya. (Sujiono) Kebun Sei Meranti Raih Juara 7 Kebun Terbaik Se – PTPN IV Disemester 1 2024 Obsevasi Pekerja Tidak Dilengkapi APD atau K3 PKS Sei Meranti Memperoleh Pencapaian Tertinggi TBS Olah, SE PTPN 4, Regional 1, Tahun 2024

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman