Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan Anak.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M.S. (28), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT Polsek Bagan Sinembah/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 4 Februari 2026.

 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa KDRT terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban terlibat cekcok mulut dengan terlapor yang merupakan suami korban, berinisial F.S. (32). Cekcok tersebut dipicu oleh permintaan terlapor yang disertai tindakan kekerasan fisik. Dalam kejadian tersebut, terlapor diduga melakukan pemukulan, penjambakan rambut, membanting kepala korban ke lantai, serta memukul tubuh korban menggunakan sebuah tongkat.

 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah untuk mendapatkan perlindungan hukum dan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor diamankan di Polsek Bagan Sinembah setelah diantarkan oleh pihak keluarga korban. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap terlapor, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini berupa hasil visum et repertum terhadap korban. Saat ini, penyidik Polsek Bagan Sinembah terus melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

 

Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana KDRT.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *