Marwah Negeri Seribu Kubah Bukan Bahan Eksperimen Djgital

banner 120x600
banner 325x300

Rokan Hilir – Mencuat kembali polemik dugaan video asusila tahun 2024 yang diterbitkan media online MimbarRiau.com berjudul.’Nilai Dugaan Video Asusila 2024 Cederai Marwah Negeri Seribu Kubah. Tokoh Muda Rohil Desak Bupati Segera Nonaktifkan Sekda” menyeret nama H.Fauzi Efrizal S.S.os, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir bukan sekadar isu personal. Ini telah menjelma menjadi pertarungan antara hukum dan opini, antara konstitusi dan viralitas, antara fakta dan algoritma.

Kami menyatakan sikap tegas, Republik ini adalah Negara Hukum.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: Indonesia berdiri di atas hukum, bukan di atas persepsi.

Setiap tuduhan terhadap pejabat publik wajib dibuktikan melalui audit forensik digital, penyelidikan resmi, dan proses hukum yang sah, bukan melalui potongan video yang beredar liar, bukan melalui framing moral yang belum diuji, dan bukan melalui pengadilan media sosial.

I. SOAL LEGITIMASI DAN KLAIM REPRESENTASI

Kami mencermati Muhajirin Siringo-Ringo yang secara terbuka menyebut dirinya sebagai “Tokoh Muda Rokan Hilir.”

Dalam demokrasi yang sehat, gelar publik bukan mahkota yang dipasang sendiri.

Publik berhak bertanya secara objektif: Siapa yang memberi mandat?

Forum resmi mana yang menetapkan?

Apakah ada legitimasi organisasi, adat, atau musyawarah kolektif?

Ataukah ini sekadar klaim personal yang dibungkus retorika?

Legitimasi lahir dari rekam jejak, kontribusi nyata, dan pengakuan kolektif.

Tanpa itu, klaim hanyalah klaim.

 

II. POLA SERANGAN OPINI: KONTROL SOSIAL ATAU ESKALASI POLITIK?

Kita tidak bisa menutup mata terhadap pola pernyataan publik yang menyerang secara berurutan, mulai:

– Bupati Rokan Hilir,

– Wakil Bupati Rokan Hilir,

– Dan kini Sekretaris Daerah.

Kritik adalah vitamin demokrasi.

Namun serangan reputasi yang simultan terhadap seluruh unsur pimpinan daerah memunculkan pertanyaan serius:

Apakah ini kontrol sosial berbasis data?

Ataukah sedang terbentuk pola tekanan politik yang sistematis?

Pertanyaan ini sah. Dan publik berhak atas jawaban yang jernih.

 

III. ERA AI: KETIKA WAJAH, SUARA, DAN REALITAS BISA DIREKAYASA

Dunia telah berubah.

Artificial Intelligence (AI) bukan lagi teori.

Ia mampu:

Membuat video yang tidak pernah terjadi.

Menempelkan wajah secara presisi (deepfake).

Meniru suara hanya dari beberapa detik rekaman (voice cloning).

Menghasilkan narasi propaganda dalam skala masif.

Mengedit video secara real-time dengan kemiripan ekstrem.

Di banyak negara, deepfake telah digunakan untuk menghancurkan reputasi tokoh publik dalam hitungan jam.

Pertanyaannya:

Apakah kita akan membiarkan marwah daerah ditentukan oleh kecanggihan algoritma?

 

IV. TRIAL BY SOCIAL MEDIA: PENGADILAN TANPA HAKIM

Di era digital, penyebaran lebih cepat daripada verifikasi.

Opini lebih cepat daripada forensik.

Viralitas lebih cepat daripada kebenaran.

Fenomena ini dikenal sebagai:

“Trial by Social Media.”

Seseorang dapat dinyatakan bersalah oleh linimasa

sebelum diperiksa oleh aparat.

Ini berbahaya.

Karena asas praduga tak bersalah adalah fondasi hukum nasional.

Jika ini runtuh, maka bukan hanya individu yang dirugikan tetapi sistem hukum itu sendiri.

 

V. DAMPAK STRATEGIS JIKA TIDAK DIKENDALIKAN

Tanpa audit forensik independen, dampaknya bisa meluas:

Pembunuhan karakter permanen.

Delegitimasi institusi pemerintah daerah.

Polarisasi sosial antar masyarakat.

Distraksi dari agenda pembangunan.

Instabilitas politik lokal.

Marwah Negeri Seribu Kubah tidak boleh diguncang oleh konten yang belum diuji.

 

VI. SIKAP DAN SERUAN RESMI

Kami menyerukan secara terbuka dan konstitusional:

Dilakukan audit digital forensik independen terhadap video yang beredar.

Aparat penegak hukum meningkatkan kapasitas investigasi siber.

Publik mengedepankan literasi digital sebelum menyimpulkan.

Dihentikan penghakiman berbasis persepsi.

Dijaga stabilitas birokrasi demi pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Namun kebebasan tidak boleh berubah menjadi delegitimasi tanpa bukti.

 

PENEGASAN MORAL DAN KONSTITUSIONAL

Marwah Rohil tidak dibangun oleh klaim sepihak.

Marwah Rohil tidak dijaga oleh kegaduhan retorika.

Marwah Rohil tidak ditentukan oleh viralitas.

Marwah Rohil berdiri di atas:

Kepastian hukum.

Transparansi proses.

Stabilitas birokrasi.

Kedewasaan demokrasi.

Tanpa audit forensik independen, setiap kesimpulan adalah penghakiman prematur.

Dan penghakiman prematur adalah ancaman bagi negara hukum.

Hormat Kami,

Masyarakat Peduli Integritas dan Etika Demokrasi Rokan Hilir.(AJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *