Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Lakukan Penangkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 325x300

 

Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kabupaten Labuhan batu Utara Polres Labuhan Batu telah melakukan penangkapan terhadap *Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Melg.Pasal 479 Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana)*

 

 

Pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul.04.00 wib di Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.

 

Identitas tersangka yakni – DIAN SAHPUTRA,jenis kelamin Laki laki umur 27 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Link.VII Kampung Ayu Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Waktu dan kejadian Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Sekira Pukul 11.30 Wib Link VI Sukarendah Kel Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebagai pelapor korban sendiri yaitu NGATINAH, jenis kelamin Perempuan umur 50 Tahun agama, Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga alamat Lk VIII Sibenggol-benggol Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul.11.30 Wib di Link.VI Sukarendah Kelurahan Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara, korban/pelapor an.NGATINAH baru saja pulang dari ladang menuju rumah menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hijau, pada saat korban berjalan hendak pulang dan melintasi perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, tiba-tiba datang seorang laki – laki dewasa yang tidak dikenal menggunakan masker langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban terjatuh dari atas sepeda motor, lalu pelaku memukul badan korban, setelah itu pelaku pergi dari lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan Nomor Polisi BK 5032 YAW dengan nomor rangka MH35D92046J571533 dan nomor mesin 509-1571616 milik korban/pelapor dan berjalan ke arah lahan sawit milik masyarakat, selanjutnya korban meminta tolong kepada seseorang yang saat itu sedang berada di lokasi yaitu seseorang bernama SUWANDI, Lk, 24 tahun, Petani, alamat Dusun Ranto Betul Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, berdasarkan keterangan korban bahwa SUWANDI sempat melihat pelaku yang membawa sepeda motor milik korban/pelapor dan mengenalinya, atas kejadian tersebut korban/pelaku mengalami luka di kepala dan trauma, dan kehilangan sepeda motor, sehingga atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor dapat di Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Pada hari Hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul.11.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan team unit reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi pelakunya.

Dan pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul.17.00 wib, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau, dan selanjutnya Kapolsek Kualuh Hulu melaporkan kepada Kapolres Labuhan Batu, dan Atas perintah Kapolres Labuhan Batu, team yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H. melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Dan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul.03.00 Wib, team unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama DIAN SAHPUTRA dan ianya mengakui perbuatannya telah melakuka Pencurian dengan kekerasan terhadap korban/pelapor, dan selanjutnya team melakukan pencarian barang bukti.

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul.12.00 Wib, team berangkat ke Kecamatan Porsea Kabupaten Toba untuk mencari barang bukti hasil kejahatan dan pukul.18.00 wib team berhasil menemukan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan Nomor Polisi BK 5032 YAW dengan nomor rangka MH35D92046J571533 dan nomor mesin 509-1571616 hasil kejahatan tersebut yang dititipkan tersangka di bengkel sepeda motor milik an.CANDRA SAGITA HUTABARAT di Jalan Gereja Pentakosta Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

Selanjutnya team membawa tersangka DIAN SAHPUTRA dan barang bukti, selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Kerugian Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Barang bukti 1 (satu) batang kayu bulat panjang berkisar 150 cm. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan Nomor Polisi BK 5032 YAW dengan nomor rangka MH35D92046J571533 dan nomor mesin 509-1571616

(Datuk S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *