ROKAN HILIR — DPD KPK Independen Kabupaten Rokan Hilir mendesak Bidang Metrologi pada Disperindagsar Rohil segera turun ke lapangan melakukan uji tera dan tera ulang timbangan yang digunakan RAM sawit maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hilir.
Desakan itu disampaikan Suparto, Wakil Ketua DPD KPK Independen Rohil, Rabu (19/8/2026). Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya duduk di belakang meja, tetapi aktif melakukan pengawasan terhadap alat timbang yang digunakan dalam transaksi TBS kelapa sawit.
“Jangan hanya duduk manis. Bidang metrologi harus turun ke lokasi. Timbangan RAM dan PKS harus diperiksa dan dipastikan benar, sah serta tidak merugikan petani,” tegas Suparto.
Ada Dasar Hukumnya
Uji tera dan tera ulang merupakan bagian dari metrologi legal. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta ketentuan mengenai alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang.
Di tingkat Kabupaten Rokan Hilir, terdapat Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Perda tersebut secara khusus mengatur pelayanan tera/tera ulang dan menyebut pelayanan pengujian UTTP sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus pendapatan asli daerah.
Lindungi Petani Sawit
Uji tera bertujuan memastikan alat timbang memberikan hasil pengukuran yang benar dan memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta kepastian ukuran, ketertiban perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Petani menjual sawit berdasarkan berat. Kalau timbangan tidak akurat, petani yang bisa dirugikan. Karena itu pemerintah harus hadir memastikan alat timbang benar-benar layak dan sesuai ketentuan,” katanya.
Jangan Abaikan Potensi PAD
Suparto juga menilai pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang dapat mendukung optimalisasi PAD Rokan Hilir, sepanjang pungutan dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur kerangka penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
Karena itu, menurut Suparto, pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap timbangan RAM dan PKS, memastikan kewajiban tera/tera ulang dipenuhi, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah yang memang menjadi hak pemerintah daerah.
Suparto Petani Sawit, Pernah Pengusaha RAM
Suparto menyebut dirinya saat ini merupakan petani sawit. Namun sekitar 15 tahun lalu, ia pernah menjalankan usaha RAM sawit di Kecamatan Kubu.
Pengalaman tersebut membuatnya memahami pentingnya ketepatan timbangan dalam transaksi TBS.
Soroti Dua Tahun Pengawasan
Suparto juga mempertanyakan aktivitas pengawasan Bidang Metrologi Disperindagsar Rohil. Ia menduga selama sekitar dua tahun terakhir bidang tersebut tidak maksimal turun ke lokasi untuk melakukan uji tera maupun pengawasan timbangan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Suparto dan perlu dikonfirmasi kepada pihak Disperindagsar Rohil mengenai kegiatan tera, tera ulang, pendataan dan pengawasan yang telah dilakukan selama periode tersebut.
Suparto menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, DPD KPK Independen Rohil akan menyurati Disperindagsar Rohil dan Bupati Rokan Hilir untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong pemeriksaan timbangan RAM dan PKS di seluruh wilayah Rohil.
“Kami meminta pemerintah menjalankan tugasnya. Lindungi petani, tertibkan alat timbang dan optimalkan PAD sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus bertransaksi menggunakan alat timbang yang tidak jelas status teranya,” pungkas Suparto. (Tamput Rumapea)


















