Rokan Hilirย – Riau : Sabtu 22 Agustus 2026. Kondisi sarana dan prasarana SDN 013 Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan. Sekolah yang diketahui berakreditasi C tersebut tampak mengalami berbagai kerusakan, mulai dari plafon, atap seng hingga fasilitas WC.
Ironisnya, berdasarkan data Dana BOS sekolah ini mendapat kucuran sekitar Rp.600-700 juta/Tahun, kemudian pihak sekolah tersebut mengalokasikan sekitar Rp582 juta untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana selama periode 2023โ2025.
Namun, hasil pantauan Tim Media pada Sabtu (22/8/2026), kondisi sejumlah fasilitas sekolah justru masih terlihat memprihatinkan. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan semakin parah dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekolah.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: ke mana penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai sekitar Rp582 juta selama tiga tahun tersebut?
Kepala Sekolah: Proposal Revitalisasi Sudah Diajukan
Kepala SDN 013 Teluk Nilap, Sakdiah, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (22/8/2026), mengakui dan mengatakan pihak sekolah telah mengajukan proposal untuk mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah pusat.
โKami sudah ajukan proposalnya, mungkin paling lama tahun depan masuk revitalisasi,โ ujar Sakdiah.
Jangan Sampai Revitalisasi Menutupi Persoalan Lama
Program revitalisasi sekolah tentu patut diapresiasi bertujuan memperbaiki fasilitas pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang layak bagi siswa.
Namun, proses verifikasi dan survei sebelum sebuah sekolah ditetapkan sebagai penerima program revitalisasi semestinya dilakukan secara menyeluruh.
Tim survei tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga perlu mencermati riwayat penggunaan dana BOS, khususnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Jangan sampai program revitalisasi justru menjadi jalan keluar untuk memperbaiki kerusakan yang semakin parah, karena anggaran pemeliharaan selama ini diduga diselewengkan.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir diminta tidak hanya melihat kondisi bangunan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS SDN 013 Teluk Nilap periode 2023โ2025.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara terang penggunaan anggaran sekitar Rp582 juta tersebut, termasuk jenis pekerjaan pemeliharaan, nilai setiap kegiatan, bukti pengeluaran, serta hasil pekerjaan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi dan pekerjaan di lapangan, maka pihak berwenang dan APH harus mengambil langkah Hukum.
Publik juga meminta agar Kepala SDN 013 Teluk Nilap dipanggil dan dimintai penjelasan secara resmi mengenai penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana selama tiga tahun tersebut.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai bangunan sekolah yang rusak, tetapi menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara untuk kepentingan pendidikan.
( Tumpu Rumapea/ Tim ).


















