banner 728x250
Berita  

Kelompok Tani Bongkar Tuntut Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Diperiksa Atas Dugaan Manipulasi Dokumen dan Penggelapan Hak Petani

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir, 24 Agustus 2026 โ€” Sebuah pengaduan formal yang diajukan Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti ke Kejaksaan Tinggi Riau membuka tabir dugaan skandal korupsi terorganisir yang menyentuh akar pengelolaan lahan plasma dan kawasan hutan di Riau. Dua nama disebut sebagai aktor utama: Afrizal, mantan Kepala Desa Pujud, dan Musa, Manajer PT Karya Abadi Samasejati.

Mereka diduga nemiliki peran yang berbeda diantaranya memanipulasi dokumen, menghadirkan nama-nama fiktif sebagai penerima ganti rugi plasma, serta menerbitkan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas areal yang secara resmi masih terkait pelepasan kawasan hutan untuk proyek PIR Khusus era 1980-an.

banner 325x300

Fakta yang Diungkap dari Dokumen Resmi

Pada 1 Agustus 2026, kelompok tani mengajukan telaah status lokasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Jawaban resmi Plt. Kepala DLHK (surat Nomor 500.4/.901/DLHK/2026) menegaskan:

Areal ยฑ58,38 hektare di Desa Pujud terdiri atas Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) ยฑ54,12 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) ยฑ4,26 Ha.

Areal tersebut merupakan bagian dari pelepasan kawasan hutan seluas ยฑ29.926 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 382/Kpts-II/87 tanggal 2 Desember 1987 untuk Proyek PIR Khusus Departemen Pertanian yang dilaksanakan PT Perkebunan IV (cikal bakal PTPN IV), di Kelompok Hutan Sungai Kubuโ€“Sungai Rokan Kanan, yang saat ini disebut Kecamatan Pujud.

Catatan historis penting: pada 1987 wilayah itu masih bagian Kecamatan Kubu, Kabupaten Bengkalis (sebelum pemekaran Rokan Hilir 1999). PTPN IV sendiri baru terbentuk formal pada 1996.

Nama-Nama yang โ€œMenghilangโ€

Penelusuran lebih lanjut menemukan Surat Keterangan Plasma yang dikeluarkan PT Karya Abadi Samasejati di Tanjung Medan, Kebun Suka Jadi, tertanggal 10 Desember 1997, ditandatangani Direktur Utama Ngadiman. Surat itu menyebut 58 Ha lahan plasma diperoleh dari ganti rugi atas nama:

Kasman Nasution (6 Ha)

Martias (13 Ha)

Samsir (17,8 Ha)

Selamet (11,2 Ha)

Suadi (10 Ha)

Hasil investigasi lapangan kelompok tani menyatakan nama-nama tersebut diduga kuat fiktif dan diindikasikan merupakan karyawan atau pihak terkait perusahaan. Tidak ditemukan warga setempat yang mengaku sebagai pemilik lahan plasma PTPN IV sebagaimana dimaksud dalam jawaban resmi DLHK.

SKT Desa di Atas Hamparan Hutan

Sekitar tahun 2018, Afrizal selaku Kepala Desa Pujud diduga menerbitkan ยฑ84 persil Surat Keterangan Tanah Desa dengan total luas sekitar ยฑ168 Ha. Surat-surat itu berada dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan dari areal ยฑ29.926 Ha yang dinyatakan DLHK sebagai bagian dari pelepasan kawasan hutan, tepatnya di Dusun Sosopan dan Dusun 7 Sosopan Barat, Desa Pujud.

Dugaan Tindak Pidana yang Disorot

Kelompok tani menilai rangkaian perbuatan ini memenuhi unsur:

โ€“ Manipulasi data dan dokumen kepemilikan lahan plasma

โ€“ Penggelapan hak masyarakat/petani plasma yang seharusnya menerima lahan dari program PIR

โ€“ Penipuan dengan menghadirkan nama fiktif/ bukan masyarakat lokal.

โ€“ Penyalahgunaan wewenang pejabat desa dalam penerbitan SKT di atas areal yang statusnya terkait kawasan hutan

Dasar hukum yang dirujuk meliputi UU Tipikor, KUHP (pemalsuan surat, penggelapan, penipuan), UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Perkebunan, UU Desa, serta peraturan pendaftaran tanah.

Permohonan Resmi ke Kajati Riau

Surat laporan bernomor 005/KTSES/PJ/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani Sugianto, Sekretaris Ahmad Yani, dan diketahui Ketua Pengawas Arjuna Sitepu CPR, yang merupakan jaringan investigator Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), meminta Kajati Riau dan Asisten Tindak Pidana Khusus untuk:

โ€“ Menerima dan memproses laporan

Melakukan penyelidikan dan penyidikan

โ€“ Memanggil Afrizal dan Musa

โ€“ Meminta keterangan ahli kehutanan, pertanahan, dan administrasi desa

Tembusan dikirim ke Jaksa Agung RI, sebagai laporan, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Satgas PKH, Ombudsman, serta sejumlah pejabat daerah terkait.

Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah gambaran bagaimana dokumen historis pelepasan kawasan hutan, surat keterangan plasma era 1990-an, dan SKT desa era 2018 bisa saling berkelindan dalam dugaan skema yang merugikan negara dan meminggirkan hak petani lokal.

Laporan dugaan ini menuntut penegakan hukum yang tidak kompromi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya hektare, tetapi integritas tata kelola hutan dan tanah di Riau.

Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti tambahan.

Berulang kali di hubungi Humas PT KASS, guna konfirmasi melalui pesan dan panggilan di no WhastAap 08525085xxxx, namun tidak direspon, hingga berita ini diterbitkan

Nama-nama yang disebut dalam rilis ini adalah pihak-pihak yang dilaporkan dan belum terbukti bersalah secara hukum. Proses hukum akan menentukan kebenaran. Namun, fakta bahwa laporan ini ditandatangani oleh tiga perwakilan petani dan disertai jawaban resmi DLHK Riau menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sangat busuk di balik kebun sawit/ areal seluas 29.826 Ha, yang di kuasai oleh pihak swasta.

Narasumber:

โ€“ Sugianto: Ketua Kelompok Tani sosopan Eka Sakti

โ€“ Ahmad Yani: Sekretatis Kelompok Tani Sosopan Eka Sakti (Arjuna Sitepu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *