banner 728x250
Berita  

Koperasi Adhi Praja Nusantara Klaim Mandat Agrinas Kelola Lahan, Dasar Hak dan Objek Batas Lahan Tak Jelas

oplus_0
banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR — Klaim Koperasi Adhi Praja Nusantara yang menyebut mendapat mandat dari Agrinas untuk mengelola lahan menjadi sorotan. Pasalnya, dalam pertemuan antara pihak koperasi dan penerima kuasa Demak Simarmata, Senin (31/8/2026), muncul pertanyaan mengenai dasar hak Agrinas atas lahan serta kejelasan objek yang disebut akan dikelola.

Oplus_131072

Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan yang dihadiri unsur Upika, antara lain Kapolsek Simpang Kanan, Sekcam Simpang Kanan, personel TNI, Ketua Koperasi Adhi Praja Nusantara Khoir bersama kuasa hukumnya, serta Riasetiawan Nasution selaku penerima kuasa dari Demak Simarmata.

banner 325x300

Riasetiawan mempertanyakan dasar kewenangan koperasi dalam mengelola lahan yang menjadi objek perselisihan.

Pihak koperasi kemudian menunjukkan surat kerja sama dengan Agrinas sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan lahan.

Oplus_131072

Namun, menurut Riasetiawan, keberadaan surat kerja sama belum menjawab persoalan mengenai dasar Agrinas menguasai atau memiliki lahan tersebut serta objek lahan yang secara spesifik tercantum dalam kerja sama.

“Kalau koperasi menyatakan mendapat mandat untuk mengelola lahan, pertanyaan saya sederhana: lahannya mana, berapa luasnya, dan batas-batasnya di mana?” kata Riasetiawan.

Menurut dia, surat kerja sama hanya menunjukkan adanya hubungan kerja sama antara para pihak. Dokumen tersebut, kata dia, belum serta-merta menjelaskan dasar hak atau kewenangan Agrinas terhadap lahan yang menjadi objek perselisihan.

Oplus_131072

“Jangan hanya menunjukkan surat kerja sama. Yang harus dijelaskan adalah dasar Agrinas memberikan mandat. Agrinas sendiri punya dokumen apa atas lahan tersebut? Kalau dasar haknya jelas, objeknya juga harus jelas,” ujarnya.

Selain dasar hak, Riasetiawan mempertanyakan luas serta titik dan batas lahan yang disebut akan dikelola koperasi.

Menurut dia, pengelolaan lahan harus memiliki objek yang jelas, baik dari sisi lokasi, luas maupun batas-batasnya. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih klaim di lapangan.

“Bagaimana caranya mau mengelola lahan kalau luas dan titik tapalnya saja tidak bisa ditunjukkan? Jangan sampai suratnya ada, tetapi objek yang akan dikelola justru tidak jelas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan pihak koperasi yang menyebut aktivitasnya telah dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Riasetiawan, pernyataan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai prosedur yang dimaksud, termasuk dokumen yang menjadi dasar Agrinas menguasai lahan dan memberikan mandat kepada koperasi.

“Kalau dikatakan sudah sesuai prosedur, prosedurnya apa? Dasar Agrinas menguasai lahan apa? Dasar memberikan mandat kepada koperasi apa? Lalu objek yang dimandatkan itu luasnya berapa dan batasnya di mana? Semua itu harus bisa dijelaskan,” ujarnya.

Riasetiawan menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai keberadaan surat kerja sama, melainkan hubungan hukum antara Agrinas, koperasi, dan lahan yang hendak dikelola.

“Kalau memang semua dasar hukumnya ada, kami minta ditunjukkan secara terang. Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada dasar yang sah. Tetapi jangan meminta pihak lain menerima klaim hanya karena ada surat kerja sama,” katanya.

Riasetiawan berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada adu klaim di lapangan. Menurut dia, seluruh pihak perlu membuka dokumen yang menjadi dasar masing-masing untuk kemudian diverifikasi bersama.

“Yang kami persoalkan adalah kejelasan dasar dan objeknya. Jangan sampai nanti terjadi konflik di lapangan karena masing-masing pihak merasa memiliki dasar. Kalau dokumennya lengkap, mari kita buka dan periksa bersama,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Koperasi Adhi Praja Nusantara dalam pertemuan tersebut tetap menunjukkan surat kerja sama dengan Agrinas dan menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan mengenai dasar hak Agrinas atas lahan, luas objek, serta titik dan batas lahan yang akan dikelola masih menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.

Dengan demikian, persoalan utama yang muncul bukan hanya apakah terdapat surat kerja sama antara Agrinas dan koperasi, tetapi apakah dokumen tersebut juga dapat menjelaskan dasar kewenangan terhadap objek lahan yang menjadi perselisihan.

Kejelasan mengenai dasar hak, kewenangan, luas, lokasi, serta batas objek menjadi penting sebelum aktivitas pengelolaan dilakukan untuk mencegah tumpang tindih klaim dan potensi persoalan hukum baru.

Perkembangan terakhir, kuasa hukum Demak Simarmata disebut telah menyurati Agrinas Provinsi Riau. Surat tersebut meminta agar Agrinas memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Koperasi Adhi Praja Nusantara, pihak Demak Simarmata, serta instansi yang berwenang.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk membahas dan memverifikasi masing-masing dasar dokumen, termasuk status lahan dan objek yang menjadi perselisihan.

Langkah tersebut dinilai diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan dan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen serta kewenangan masing-masing pihak.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *