banner 728x250

Mata Rantai Mafia Rokok Non Cukai di Kepri, Antara Pembiaran, Dugaan Perlindungan dan Kerugian Negara

banner 120x600
banner 468x60

Kepri, sinargebraktv.com 

Di tengah gencarnya upaya pemerintah menekan jumlah perokok lewat peringatan bahaya kesehatan dan pengendalian harga, arus peredaran rokok non cukai di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) justru semakin liar dan tak terbendung. Kini, merek rokok non cukai yang telah mendominasi pasar gelap, terpantau merek Manchester. Barang ilegal ini, tak sepeser pun menyetor pajak atau cukai ke kas negara. Namun, beredar bebas di hampir setiap sudut wilayah, mulai dari Tanjungpinang, kota Kijang, hingga Batam dan seluruh penjuru Bintan.

banner 325x300

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan perlindungan yang membuat mata rantai mafia rokok di daerah ini semakin kokoh dan sulit diberantas.

Kebijakan terkesan Tak Berdaya di Tengah tumbuh suburnya Pasar Gelap

Pemerintah pusat dan daerah telah meluncurkan berbagai strategi.  Memasang gambar peringatan bahaya merokok yang menakutkan pada kemasan, menaikkan tarif cukai, hingga menyusun rencana penurunan prevalensi perokok. Namun di lapangan, kebijakan ini terkesan hanya sekadar “isapan jempol”. Alih-alih berkurang, jumlah konsumen justru melonjak.  Didorong oleh melimpahnya pasokan rokok ilegal yang harganya jauh di bawah harga rokok resmi.

Rokok merek Manchester kini menjadi primadona baru. Selain bebas dari beban cukai dan pajak, harga jualnya pun sangat terjangkau. Menjadikannya alternatif utama bagi kalangan berpenghasilan rendah hingga pelajar yang sulit menjangkau harga rokok berizin.

Di Tanjungpinang misalnya, rokok ini bisa ditemukan dengan sangat mudah di warung kecil, kedai kopi pinggir jalan, hingga pasar tradisional tanpa perlu ditanya identitas pembeli. Bahkan, pantauan di lapangan menunjukkan kedua merek ini kini menguasai sebagian besar pangsa pasar rokok di ibu kota provinsi.

“Ya saya sekarang pakai rokok Manchester bang. Soalnya, murah.  Rasanya juga enggak beda jauh sama yang lain. Kalau yang berizin saya nggak sanggup beli bang, “ujar Boy, warga Bintan di Kilometer 16 Jalan Raya Tanjung Uban, saat ditemui di sebuah warkop (22/09/2026).

Kemana Pengawasan ? Dugaan adanya  “Tembok Pelindung” Menguat

Kemudahan peredaran ini justru memunculkan pertanyaan besar.  Kemana Aparat Penegak Hukum (APH)  dan instansi berwenang ? Mengapa barang yang jelas-jelas ilegal dan merugikan negara bisa beredar bebas begitu lama tanpa gangguan berarti ?

Berbagai wilayah di Kepri diketahui menjadi jalur dan tempat persembunyian yang aman bagi bisnis haram ini. Padahal, Kepri adalah wilayah perbatasan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap barang masuk dan keluar. Namun fakta di lapangan berbeda. Justru rokok merek Manchester bisa bertahan bahkan mendominasi pasar selama bertahun-tahun, memperkuat dugaan adanya “tembok pelindung” atau keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan, bahkan mengayomi jaringan ini demi keuntungan pribadi.

Bukan hanya merugikan negara, bahkan, kehilangan potensi penerimaan cukai dan pajak yang besar. Praktik ini juga mematikan industri rokok dalam negeri yang taat aturan. Produsen resmi harus bersaing tidak seimbang dengan barang selundupan yang biaya produksinya jauh lebih murah karena menghindari kewajiban negara.

Langkah yang Diperlukan Lebih dari Sekadar Penambahan Personel

Pemerhati bisnis dan masyarakat menilai, kesulitan menekan peredaran ini bukan semata masalah kurangnya jumlah petugas atau jadwal penertiban yang jarang. Tapi masalah utamanya adalah ketegasan dan keberanian membongkar mata rantai tertinggi.  Bukan sekadar menangkap pedagang eceran yang menjadi ujung tombak.

Selama jaringan perlindungan di tingkat distributor, pengedar, hingga pihak yang mengayomi masih beroperasi, penambahan personel saja tidak akan menyelesaikan masalah. Masyarakat mendesak pihak Bea Cukai, Kepolisian, dan Satgas Pangan serta Satgas Rokok Ilegal untuk bekerja sama secara transparan, membuka hasil penindakan, dan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak di balik kemudahan peredaran rokok merek Manchester di Kepri.

Jumat (25/09/2026), Bea & Cukai Batam melalui nomor WhatsApp di Bagian Humas coba dikonfirmasi, guna menanyakan maraknya peredaran  rokok tersebut. Namun, ditunggu sampai dua jam lebih, malah tak ada respon. (Richard).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *