Kab.Batu Bara – Sumut : Rabu 14 Oktober 2026.Aktivitas penggalian tanah yang diduga Galian C ilegal terekam di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026) pukul 11:14 WIB.
Pantauan awak media bersama tim di lokasi, terlihat 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi warna orange sedang melakukan penggalian tanah dan pengisian tanah urug ke mobil dumptruck warna merah secara bergiliran. Lahan yang digali diketahui seluas 10 rante yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit dan kini diubah menjadi lahan persawahan.
Di lokasi penggalian tidak ditemukan plang izin pertambangan Galian C sebagaimana aturan. Seharusnya setiap kegiatan tambang wajib memasang papan informasi IUP, SIPB, dan AMDAL.
Terlihat di lokasi 2 jerigen besar ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar untuk operasional ekskavator, Penggunaan BBM solar dengan jerigen seperti ini diduga tidak sesuai peruntukan industri.
Lokasi berada di tengah kebun sawit, tanah galian ditumpuk dan langsung dimuat ke dumptruck.
Saat dikonfirmasi awak media terkait izin Galian C dan asal-usul BBM solar tersebut, salah seorang oknum di lokasi berinisial AM memberikan jawaban yang memicu kontroversi.
“Ini urusan sama inisial Hutagaol dan saya akan sampaikan,” pungkasnya singkat tanpa menjelaskan secara rinci perizinan.
Jawaban tersebut menambah pertanyaan awak media terkait siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Polres Batu Bara, dan pihak pemilik lahan untuk memastikan legalitas kegiatan penggalian tanah urug tersebut.
Awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan pengecekan agar tidak ada kerugian negara dari sektor pajak galian dan penyalahgunaan BBM subsidi. (TUMPU RUMAPEA )


















