Rokan Hilir (RIAU) – Peredaran informasi di media sosial mengenai laporan polisi Nomor STTLP/B/84/IV/2026/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA menjadi perhatian dalam konteks perlindungan nama baik, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Menanggapi polemik pemberitaan yang beredar di Facebook pada 24 September 2026, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Elpiansah, S.Pd., S.H., M.H., yang disebut sebagai kuasa hukum Novi Triyanti selaku pelapor, di Jalan Karya II Nomor 32, Pekanbaru, Selasa (13 Oktober 2026).
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan perlunya pelurusan informasi agar perbedaan pendapat di ruang publik tidak berkembang menjadi penghakiman sosial, pembentukan stigma, ataupun serangan terhadap kehormatan pribadi sebelum fakta-fakta hukum diperiksa secara menyeluruh
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Seluruh uraian mengenai kepemilikan lahan, kronologi kejadian, serta dugaan pengambilan buah sawit merupakan keterangan pihak yang memberikan klarifikasi dan tetap memerlukan pengujian melalui dokumen, bukti lapangan, serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Berikut adalah fakta hukum yang sebenarnya dan tidak dapat dibantah:
1. Kepemilikan Sah Lahan: Peristiwa ini terjadi di atas lahan kebun sawit milik klein saya pribadi di area Sunting, yang telah di kuasai dan usahai secara fisik maupun legalitas yang sah sejak tahun 1997 hingga saat ini.
2. Kronologi Penjarahan (09 April 2026): Pada hari Kamis, 09 April 2026, pekerja kebun klein saya telah selesai memanen buah sawit. Namun secara tiba-tiba, hasil panen tersebut diambil paksa dan dijaraholeh diduga berjumlah 9 (sembilan) orang tanpa hak dan tanpa izin.
3. Pengabaian Teguran di Lapangan: Pekerja kebun klein saya di lokasi telah melakukan pelarangan dan menegur keras aksi sepihak tersebut. Namun, teguran itu diabaikan secara arogan oleh diduga ke-9 orang tersebut.
4. Tidak Ada Itikad Baik: Kami telah memberikan waktu dan menunggu komitmen kekeluargaan dari pihak mereka untuk datang dan menjelaskan tindakan tersebut. Namun hingga laporan polisi dibuat, tidak ada sedikit pun itikad baik dari mereka.
5. Langkah Hukum demi Keadilan: Sebagai warga negara yang taat hukum dan demi menghindari aksi main hakim sendiri (eigenrichting), kami memilih menyerahkan kasus pencurian/penjarahan ini ke Polres Rohil. Seluruh bukti kepemilikan lahan dan bukti peristiwa di lapangan telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
6. Pemisahan Perkara: Perlu ditegaskan bahwa kasus dugaan pencurian buah sawit di Polres Rohil ini sama sekali tidak memiliki hubungan (terpisah) dengan perkara gugatan perdata/waris yang pernah bergulir sebelumnya. Narasi yang mencoba mengaitkan kedua hal ini adalah upaya manipulasi informasi.
7. Kecaman Terhadap Pemberitaan Fitnah: Kami mengecam keras segala bentuk penggiringan opini di media sosial yang sengaja memutarbalikkan fakta, menghilangkan esensi kriminal penjarahan, dan menyerang pribadi kami. Aksi penjarahan hasil bumi di lahan milik orang lain adalah tindakan pidana yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polres Rohil. Kami optimis pihak kepolisian akan bertindak profesional, objektif, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi kami selaku korban yang dirugikan, tegas Elpiansah.
“Kami memperingatkan agar menghentikan penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah yang merugikan nama baik keluarga kami. Jika tindakan ini terus berlanjut, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum tegas berdasarkan UU ITE”, tambahnya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Arj)


















