banner 728x250
Berita  

Polda Riau Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan gigi. Berkat informasi yang masuk dari masyarakat, kepolisian berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan ini terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Senin (19/10/2026).

Kepala Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, membenarkan penangkapan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu FG (24) dan SG (27).

banner 325x300

“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Berkat kecepatan dan ketepatan informasi warga, tim Ditreskrimsus segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut bukti-bukti yang diperlukan.

Perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengangkutan, penyimpanan, perdagangan, atau pembelian Minyak dan Gas Bumi yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Pasal 55 ayat (1) KUHP, kedua tersangka yang diduga bekerja sama dalam perbuatan ini ikut dipertanggungjawabkan secara pidana dengan ancaman hukuman yang sama.

Pesan Tegas: BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat. Penyalahgunaannya demi keuntungan pribadi adalah perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat luas. Kepolisian tidak akan tinggal diam. Siapa pun yang bermain api, siap-siap terbakar hukum.( Rilis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *