ROKAN HILIR — Selasa 03 November 2026. Klarifikasi Sutiyo Pramono, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, melalui rekaman video yang beredar di media sosial Facebook dan disampaikan di hadapan sejumlah wartawan, mendapat tanggapan dari Arjuna Sitepu, Investigator KPK TIPIKOR.
Arjuna menilai, klarifikasi seorang pejabat publik tidak cukup hanya berisi bantahan atau penjelasan sepihak. Substansi persoalan yang dilaporkan masyarakat harus dijawab secara terbuka, terutama mengenai dugaan keterlibatan istrinya, Masriana alias Ina, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gerbang yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2026.
“Jangan sampai klarifikasi justru mengalihkan perhatian dari persoalan yang sesungguhnya. Publik tidak sedang memperdebatkan siapa yang paling pandai menyampaikan bantahan di depan kamera. Publik ingin mengetahui siapa yang sebenarnya mengerjakan proyek, siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang menggunakan perusahaan, dan siapa yang menikmati pembayaran dari uang negara.”
Menurut Arjuna, inti pengaduan Y. Satria Oyon bukan semata-mata mengenai keberadaan paket pembangunan gerbang di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Persoalan utamanya adalah dugaan ketidaksesuaian antara perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana formal, yakni CV HIDAYAH, dengan pihak yang menurut keterangan pelapor menjalankan pekerjaan secara nyata, yaitu Masriana alias Ina, yang disebut sebagai istri Sutiyo Pramono.
“Kalau benar istri yang bersangkutan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pertanyaannya sederhana: dalam kapasitas apa dia terlibat? Apakah sebagai pekerja biasa, pengelola, pengendali, pelaksana, atau pihak yang menerima keuntungan? Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan sekadar narasi.”
BANTAHAN BOLEH, TETAPI FAKTA TIDAK BOLEH DIHINDARI
Arjuna menegaskan, Sutiyo Pramono memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah setiap informasi yang dianggap tidak benar.
Namun, hak klarifikasi tidak menghapus kewajiban untuk menjawab substansi pengaduan masyarakat.
“Jika yang bersangkutan merasa pemberitaan tidak benar, silakan bantah. Tetapi bantahan itu harus menjawab persoalan pokok. Jangan hanya menjelaskan bagian yang menguntungkan posisi sendiri, sementara pertanyaan mengenai keterlibatan keluarga, penggunaan perusahaan, pengendalian pekerjaan, dan aliran pembayaran justru tidak mendapatkan jawaban yang terang.”
Arjuna kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terbuka:
Apakah benar Masriana alias Ina terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gerbang tersebut?
Jika benar, apa kedudukan dan tanggung jawabnya dalam pekerjaan?
Siapa yang sebenarnya menyediakan modal, membeli material, membayar pekerja, dan mengendalikan pelaksanaan proyek?
Apakah CV HIDAYAH benar-benar menjalankan pekerjaan secara mandiri atau hanya tercantum sebagai perusahaan pelaksana?
Siapa yang menandatangani kontrak dan siapa yang menerima pembayaran dari pemerintah daerah?
Apakah Sutiyo Pramono pernah berkomunikasi, mengarahkan, mengurus, atau memengaruhi proses pengadaan maupun pelaksanaan paket tersebut?
“Enam pertanyaan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan konferensi pers atau rekaman video. Jawabannya harus ditemukan melalui pemeriksaan kontrak, dokumen pengadaan, rekening pembayaran, bukti pembelian material, keterangan pekerja, dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.”
ANGGOTA DPRD BUKAN PEMILIK KEISTIMEWAAN ATAS ANGGARAN NEGARA
Arjuna mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki kewajiban menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan tidak menggunakan kedudukan politik untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.
Dalam konteks ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian.
1. Pasal 149 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi:
* Pembentukan peraturan daerah.
* Anggaran.
* Pengawasan.
Artinya, anggota DPRD bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan menjadi pemilik proyek pembangunan.
3. Pasal 153
Mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda, peraturan kepala daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan kewenangan sebagai pelaksana pengadaan proyek pemerintah
4. Pasal 188 ayat (3).
Secara tegas melarang anggota DPRD kabupaten/kota melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, Pasal 189 ayat (3) mengatur bahwa anggota DPRD yang terbukti melanggar larangan tersebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
BAGAIMANA JIKA ISTRI ATAU KELUARGA ANGGOTA DPRD TERLIBAT?
Arjuna menjelaskan bahwa hukum tidak memberikan kekebalan kepada keluarga pejabat publik.
Istri, suami, anak, maupun anggota keluarga lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sadar melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam konteks proyek pemerintah, beberapa kemungkinan yang harus diperiksa adalah:
– Jika hanya menjadi pekerja atau pelaksana teknis.
– Jika menjadi pengendali sebenarnya perusahaan yang hanya dipinjam namanya.
– Jika membantu anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi.
– Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pengondisian pengadaan.
ARJUNA: KAMI TIDAK MEMINTA SUTIYO DIHAKIMI, KAMI MEMINTA FAKTANYA DIBUKA
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membangun vonis melalui pemberitaan.
Yang diminta adalah pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan penggunaan CV HIDAYAH dan keterlibatan pihak keluarga dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
“Jangan salah memahami posisi kami. Kami tidak meminta Sutiyo Pramono dinyatakan bersalah hanya karena laporan masyarakat. Kami juga tidak meminta istrinya dipidana hanya karena hubungan perkawinan.”
TANTANGAN TERBUKA KEPADA SUTIYO PRAMONO
Arjuna meminta Sutiyo Pramono memberikan penjelasan secara spesifik mengenai lima hal:
Status keterlibatan Masriana alias Ina dalam pekerjaan pembangunan gerbang.
Hubungan CV HIDAYAH dengan pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan.
Identitas pihak yang sesungguhnya mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Pihak yang menerima pembayaran dan menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Ada atau tidaknya komunikasi maupun intervensi dirinya dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Arjuna juga meminta Badan Kehormatan DPRD Rokan Hilir tidak menjadikan pengaduan Y. Satria Oyon sebagai perkara yang hanya berhenti pada administrasi penerimaan laporan.
Sementara itu, APH diminta melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangannya dengan menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, serta keterangan para pihak.
PENUTUP: JANGAN BIARKAN BANTAHAN MENGGANTIKAN PEMBUKTIAN
“Jabatan DPRD adalah amanah rakyat, bukan fasilitas untuk membangun jaringan kepentingan keluarga. Anggaran pemerintah adalah uang publik, bukan ruang untuk mengatur keuntungan pribadi.”
“Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi klarifikasi, sementara pertanyaan mendasar tentang siapa yang mengendalikan pekerjaan dan ke mana uang negara mengalir tidak pernah terjawab.”
Arjuna menutup pernyataannya dengan menegaskan:
“Kami tidak takut terhadap bantahan. Kami justru mengharapkan klarifikasi yang jujur, lengkap, dan dapat diuji. Sebab dalam pengawasan anggaran negara, yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap dokumen, setiap pekerjaan, dan setiap rupiah uang rakyat.”
ARJUNA SITEPU Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas substansi pengaduan masyarakat dan klarifikasi yang beredar.
Prinsip pemberitaan: Periksa orangnya, periksa dokumennya, telusuri uangnya, dan uji seluruh keterangannya. (Stp)