banner 728x250
Berita  

Dr. Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T: Memimpin Perhutanan Sosial Capai Target 12,7 Juta Hektar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Jumat, 6 November 2026 — Kementerian Kehutanan menegaskan arah kebijakan strategis bidang perhutanan sosial yang kini dipimpin oleh Dr. Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T. selaku Direktur Jenderal Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Dengan visi yang jelas, Dirjen Perhutanan Sosial berkomitmen mempercepat realisasi Program Strategi Nasional seluas 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk masyarakat.

Tugas Pokok: Mewujudkan Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat

banner 325x300

Tugas utama Direktorat Jenderal Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perhutanan sosial. Target nasional seluas 12,7 juta hektar menjadi kompas utama kerja, menjadikan perhutanan sosial bukan sekadar program, melainkan jalan utama mewujudkan keadilan akses atas sumber daya hutan bagi rakyat Indonesia.

Penyiapan Kawasan dan Pengakuan Hutan Adat

Pada aspek penyiapan kawasan dan perizinan, lingkup kewenangan mencakup penyusunan peta areal indikatif perhutanan sosial, penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan, serta pengukuhan dan verifikasi 1,4 juta hektar hutan adat. Langkah ini menjadi fondasi penting agar masyarakat hukum adat dan kelompok masyarakat memiliki kepastian hukum atas wilayah yang mereka kelola.

Pemberdayaan Ekonomi: Tak Hanya Kayu, Tapi Sejuta Potensi

Pemberdayaan ekonomi dan kemitraan menjadi fokus utama. Pengembangan usaha kehutanan tidak lagi terpaku pada hasil hutan kayu, melainkan merangkul beragam komoditas unggulan seperti kopi, cokelat, aren, jambu mete, madu, rotan, tanaman obat, hingga ekowisata. Keragaman ini membuka peluang ekonomi yang luas dan berkelanjutan bagi kelompok usaha di seluruh pelosok negeri.

Fasilitas Akses Modal, Teknologi, dan Pasar

Agar kelompok usaha tumbuh kuat, fasilitasi akses terhadap modal, penerapan teknologi tepat guna, dan jangkauan pasar yang lebih luas terus didorong. Langkah strategis yang juga digalakkan adalah mendorong Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) memiliki badan hukum koperasi, sehingga posisi tawar dan kemampuan mengelola usaha menjadi lebih kokoh, mandiri, dan profesional.

Dengan kepemimpinan dan langkah kerja yang terarah, diharapkan perhutanan sosial benar-benar menjadi pilar penting yang menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *