Kejati Kepri, Batam – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Sdr. Senopati, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, beserta Bapak JAM Pidum sekaligus selaku Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang telah memilih dan mempercayakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai tempat penyelenggaraan Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, sejak tanggal 8 April 2026 s.d. 10 April 2026 di Swiss-Belhotel Batam.
Seminar Nasional mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan judul “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”, serta Bimtek dengan tema “Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Hal ini dilatarbelakangi oleh pentingnya HKI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap karya dan hasil pemikiran manusia. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, pelanggaran terhadap HKI semakin beragam dan kompleks, sehingga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari para pemangku kepentingan, khususnya aparatur penegak hukum dan instansi terkait.
Di sisi lain, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini mencakup mekanisme penanganan perkara, perlindungan hak tersangka dan korban, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam terkait implementasi undang-undang tersebut, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang HKI.
Peserta kegiatan diikuti oleh jaksa dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Peserta luring berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera (10 provinsi), yaitu Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Polda Kepri, para Direktur Polda Kepri, Kapolres se-Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kepri, serta Kepala Kanwil Hukum beserta jajaran. Adapun kegiatan ini bersumber dari anggaran DIPA Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi se-Sumatera
Melalui struktur organisasi PERSAJA, kegiatan ini dibuka oleh Wakajati Daerah Khusus Jakarta selaku Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., dan dilanjutkan dengan keynote speech HUT PERSAJA oleh Bapak Jaksa Agung RI secara daring.
Selama pelaksanaan kegiatan, acara diisi oleh Narasumber dari internal Kejaksaan, Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat tinggi Negara. selama tiga hari Kegiatan ini dipandu oleh moderator pada hari pertama yaitu Ibu Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL. (Wakajati Kepri), hari Kedua oleh Vallerie Agustine (Anchor Metro TV) dan hari Ketiga yaitu Atang Pujiyanto, SH.,MH (Aspidum Kejati Sumsel).
Pelaksanaan hari pertama, Narasumber dalam pembahasan HKI disampaikan oleh Yovie Widianto (Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif), Piyu “Padi” (Ketua Umum AKSI/Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., CRGP (Guru Besar Ilmu Hukum Unpad), Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. (Praktisi Kekayaan Intelektual), serta Ahmad Rifadi, S.H., M.Si. (Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI).
Hari kedua, Narasumber Bimtek disampaikan oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana Fakulltas Hukum Universitas Indonesia), serta Kabareskrim Polri diwakili oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Pada hari ketiga merupakan hari terakhir kegiatan, Narasumber dihadiri dari internal Kejaksaan yaitu Dr. Hari Wibowo, SH.,MH (Direktur A pada JAM Pidum), Zulfikar Tanjung, SH.,MH (Direktur B pada JAM Pidum) dan Agustian Sunaryo, SH.,MH (Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat A JAM Pidum).
Masing-masing kegiatan selama tiga hari dilaksanakan diskusi panel, materi yang disampaikan mencakup isu strategis terkait perlindungan dan tujuan memperoleh manfaat ekonomi dari komersialisasi hak cipta lagu dan merek, serta tantangan implementasi KUHAP baru.
Dari seluruh rangkaian kegiatan HUT Persaja bersama ini berjalan secara khidmat baik secara daring maupun luring, di hari pelaksanaan Penutupan acara dipimpin langsung oleh PLT. Sekretaris JAM Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Bapak Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa Seminar dan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait berbagai bentuk HKI dan modus pelanggarannya, sekaligus menyelaraskan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbangunnya kolaborasi yang lebih kuat antara Kejaksaan, Kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan instansi terkait lainnya.
(Rizki Arianto)


















