banner 728x250
Berita  

Aktivitas perjudian Meja tembak Ikan diduga terus berlangsung di sejumlah titik di Bagan Sinembah

banner 120x600
banner 468x60

ROKAN HILIR – Aktivitas perjudian menggunakan mesin yang dikenal dengan istilah meja tembak ikan dilaporkan masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Polda Riau. Praktik ilegal tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan berarti, meskipun aturan hukum yang mengaturnya tergolong tegas dan memiliki ancaman pidana berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, di sejumlah lokasi di Kecamatan Bagan Sinembah terdapat beberapa titik aktivitas perjudian tersebut. Di antaranya berada di kawasan Kapuas dan Jalan Gereja yang disebut-sebut masih aktif hingga saat ini.

banner 325x300

Seorang warga Bagan Batu yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas mesin judi tembak ikan tersebut masih berjalan seperti biasa dan terkesan aman, seolah tidak ada pelanggaran hukum.

“Kebetulan salah satu titik mesin judi itu lokasinya tidak jauh dari rumah saya. Saya masih melihat beroperasi seperti biasanya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2026).

Secara hukum, praktik perjudian, termasuk mesin tembak ikan, telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta bermain judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Ancaman tersebut bahkan dapat meningkat menjadi 6 tahun penjara bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.

Selain KUHP lama, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026. Dalam regulasi baru tersebut, praktik perjudian diatur dalam Pasal 426 dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori tinggi (hingga miliaran rupiah) bagi penyelenggara. Sementara itu, Pasal 427 mengatur pemain judi dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.

Tak hanya itu, apabila praktik perjudian dilakukan melalui media elektronik atau memiliki unsur distribusi digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, maraknya praktik judi mesin tembak ikan di wilayah Bagan Sinembah memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya tindakan aparat penegak hukum di lapangan.

Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret, tegas dan terukur untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Selain meresahkan masyarakat, keberadaan praktik perjudian juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk meningkatnya kriminalitas dan kerentanan ekonomi warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan masih beroperasinya praktik perjudian tersebut di wilayah Bagan Sinembah.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *